Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 13 Mei 2024 | 21:57 WIB
Benih lobster. Jaringan penyelundup benih lobster di Jambi dibongkar (dok istimewa)

Ketiga pelaku tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 Juncto Pasal 26 dengan ancaman pidana delapan tahun dengan denda Rp1,5 miliar. [ANTARA]

Load More