SuaraSumsel.id - Setiap tahun, masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Baik itu tanah kosong, rumah tinggal, maupun toko usaha, besaran tarifnya akan ditentukan dari keadaan obyek yang ada.
Sebagai informasi, obyek PBB adalah tanah atau bangunan yang menjadi subyek kewajiban pajak. Obyek bumi dalam PBB mencakup sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang.
Sementara itu, obyek bangunan dalam PBB mencakup rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.
Adapun PBB merupakan salah satu instrumen keuangan negara yang penting untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Dengan membayar PBB, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Seperti diwartakan Kontan, Selasa (19/12/2024), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumlah sektor obyek PBB.
Sektor tersebut di antaranya adalah perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2024.
Adapun pengurangan PBB diberikan dalam dua kondisi. Pertama, wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut akan diberikan diskon hingga 75 persen.
Kedua, wajib pajak yang obyek pajaknya terkena bencana alam atau keadaan luar biasa lainnya berpotensi diskon hingga 100 persen.
Untuk diketahui, pemberian diskon tersebut bertujuan untuk meningkatkan administrasi serta memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.
Penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian obyek pajak yang dapat menerima pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.
Baca Juga: Transaksi BRIZZI Meningkat 15% Selama Ramadan dan Lebaran, Ini Sebabnya
Selain dari dua kondisi tersebut, setiap individu yang memiliki kepemilikan tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar PBB tepat waktu atau paling lambat dalam waktu enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Agar lebih praktis, Anda dapat membayar PBB dengan BRImo. Dengan superapp besutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI ini, Anda dapat membayar PBB tanpa perlu meninggalkan rumah atau mengunjungi kantor pajak.
Cara bayar PBB di BRImo
1. Login BRImo dan pilih "Tagihan".
2. Klik "PBB".
3. Klik "Pembayaran Baru".
4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak.
5. Konfirmasi jumlah tagihan.
6. Klik "Bayar" dan masukkan PIN transaksi.
7. Pembayaran PBB berhasil.
Sebagai informasi, nasabah dapat membayar PBB di BRImo maksimal 21 tahun ke belakang. Apabila nasabah memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul sudah termasuk pokok pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban obyek pajak di tahun pembayaran.
Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA di BRImo.
1. Login BRImo.
2. Klik “BRIVA”.
3. Masukkan Nomor Obyek Pajak (NOP).
4. Cek tagihan.
5. Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil.
Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, AgenBRILink dan e-channel lain.
Berita Terkait
-
Event Berburu Sneakers Terbesar di Indonesia Cuma Ada di USS Yard Sale!
-
Nabung Banyak Bisa Dapat Sneakers dari USS Yard Sale, Cek di Sini Ya!
-
Beli Apparel Pakai BRImo di USS Yard Sale Bisa Dapat Diskon hingga 90%
-
Jangan Ketinggalan Manfaatkan Promo BRI di Berbagai Merchant untuk Belanja Hemat dan Mudah Sepanjang Ramadan
-
Sambut Ramadan, BRI Hadirkan Diskon Spesial, Cashback hingga Keuntungan Menarik Lainnya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Ada 'Orang Asing' di Fotomu? Hapus Cuma 5 Detik Pakai Fitur AI Ajaib Ini
-
Dewan Kopi Sumsel: Filosofi Tunggu Tubang Jadi Inspirasi Pelestarian Kopi Semendo
-
Transaksi Rp1.145 Triliun Tercatat, AgenBRILink Jadi Motor Inklusi Keuangan BRI
-
BRI Pacu Penyaluran KPR FLPP, Perkuat Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran