Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 03 April 2024 | 02:25 WIB
Ilustrasi solar subsidi. Modus Baru Penyalahgunaan BBM di Muara Enim, Solar Dijual Harga Dexlite [Istimewa]

Pelaku petugas SPBU itu menjual dengan harga Rp 8.500 perliternya dan sudah berlangsung selama delapan bulan terakhir.

“Tak hanya kepada pelanggannya petugas SPBU ini juga menjual kepada masyarakat dengan harga Dexlite senilai Rp14.900 perliternya dengan rata rata mampu menjual hingga 2000 liter,”ucap Bagus.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo 55 kuhpidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Kita juga melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan pelanggan pelaku penyalahgunaan bbm subsidi pada SPBU Talang Padang yang disinyalir masuk ke warung warung kecil di sekitar area pertambangan,”ucap Bagus menjelaskan.

Baca Juga: Pegawai Bank di Sumsel Akui Bobol Uang Nasabah Rp 6,4 Miliar Buat Judi Slot

Load More