SuaraSumsel.id - Seoraang mantan pegawai bank di Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah menjadi terdakwa atas perbuatannya menggelapkan uang delapan nasabah. Kekinian ia tengah duduk di bangku pesakitan di pengadilan tipikor Palembang.
Diketahui jika terdakwa tersebut bernama Andrie Triyono yang didakwa menenggelapkan uang nasabah mencapai Rp6,4 miliar. Uang hasil penggelapan tersebut pun digunakan untuk main judi online atau slot.
Sidang yang dipimpin oleh terdakwa Andrie Triyono mengungkapkan bagaimana terdakwa ini membobol rekening nasabah di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.
“Benar yang mulia, dana 8 nasabah saya pindahkan ke rekening saya melalui ATM karena rekening nasabah saya yang pegang,” ungkap terdakwa saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Baca Juga: Tergiur Upah Rp 25 Juta, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir 13 Kilogram Sabu
Sementara JPU juga menanyakan apa tujuan dari terdakwa membobol rekening nasabah di bank yang sudah menggajinya.
“Apakah tujuan terdakwa dengan begitu mudahnya memindahkan uang nasabah ke rekening saudara,” tanya JPU.
Mendapatkan pertanyaan itu, terdakwa yang berhasil meraup uang miliaran tersebut mengaku jika uang nasabah yang diambilnya sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi.
“Untuk kepentingan pribadi dan uangnya sudah habis saya pakai semua,” jawab terdakwa melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Mendengar jawaban itu, Hakim pun geram dengan bertanya kemana uang yang sudah berhasil diambil tersebut.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang dan Sekitarnya Selasa 2 April 2024
“Terdakwa, digunakan untuk apa dana nasabah yang saudara ambil dan apakah telah dikembalikan kerugian negara ini karena akibat perbuatan saudara nama baik bank menjadi rusak,” tegas hakim.
Dia pun tegas memastikan jika uang yang diambil belum sempat dikembalikan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andri Triyono secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui sebuah korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa telah mengambil alih tanpa izin uang tabungan milik delapan nasabah sebesar Rp 6,4 miliar telah mengakibatkan negara merugi.
Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Tergiur Upah Rp 25 Juta, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir 13 Kilogram Sabu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang dan Sekitarnya Selasa 2 April 2024
-
Mengerikan! Detik-detik Kapal Jukung Terbakar Saat Isi BBM di Bawah Ampera
-
Kronologi Kecelakaan Adu Kambing Mobil Dinas Kapolsek Gelumbang
-
Jadwal Imsak 2 April 2024 Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir
Tag
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Kaki Sering Lecet Saat Jalan Jauh? Ini 7 Sepatu Terbaik 2025 yang Dijamin Nyaman Seharian
-
Tampil Ganteng Maksimal! 10 Gaya Rambut Pria Korea Paling Disukai Wanita
-
Parfum Pria yang Makin Harum Saat Berkeringat, Solusi Wangi Tahan Lama
-
Rahasia Smart Home Murah Meriah: Ubah Rumahmu Jadi Pintar Tanpa Bikin Bokek!
-
Mau Traveling? Ini 7 Jenis Sepatu yang Wajib Kamu Punya Biar Kaki Nggak Tersiksa