SuaraSumsel.id - Seoraang mantan pegawai bank di Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah menjadi terdakwa atas perbuatannya menggelapkan uang delapan nasabah. Kekinian ia tengah duduk di bangku pesakitan di pengadilan tipikor Palembang.
Diketahui jika terdakwa tersebut bernama Andrie Triyono yang didakwa menenggelapkan uang nasabah mencapai Rp6,4 miliar. Uang hasil penggelapan tersebut pun digunakan untuk main judi online atau slot.
Sidang yang dipimpin oleh terdakwa Andrie Triyono mengungkapkan bagaimana terdakwa ini membobol rekening nasabah di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.
“Benar yang mulia, dana 8 nasabah saya pindahkan ke rekening saya melalui ATM karena rekening nasabah saya yang pegang,” ungkap terdakwa saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Sementara JPU juga menanyakan apa tujuan dari terdakwa membobol rekening nasabah di bank yang sudah menggajinya.
“Apakah tujuan terdakwa dengan begitu mudahnya memindahkan uang nasabah ke rekening saudara,” tanya JPU.
Mendapatkan pertanyaan itu, terdakwa yang berhasil meraup uang miliaran tersebut mengaku jika uang nasabah yang diambilnya sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi.
“Untuk kepentingan pribadi dan uangnya sudah habis saya pakai semua,” jawab terdakwa melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Mendengar jawaban itu, Hakim pun geram dengan bertanya kemana uang yang sudah berhasil diambil tersebut.
Baca Juga: Tergiur Upah Rp 25 Juta, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir 13 Kilogram Sabu
“Terdakwa, digunakan untuk apa dana nasabah yang saudara ambil dan apakah telah dikembalikan kerugian negara ini karena akibat perbuatan saudara nama baik bank menjadi rusak,” tegas hakim.
Dia pun tegas memastikan jika uang yang diambil belum sempat dikembalikan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andri Triyono secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui sebuah korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa telah mengambil alih tanpa izin uang tabungan milik delapan nasabah sebesar Rp 6,4 miliar telah mengakibatkan negara merugi.
Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Tergiur Upah Rp 25 Juta, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir 13 Kilogram Sabu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang dan Sekitarnya Selasa 2 April 2024
-
Mengerikan! Detik-detik Kapal Jukung Terbakar Saat Isi BBM di Bawah Ampera
-
Kronologi Kecelakaan Adu Kambing Mobil Dinas Kapolsek Gelumbang
-
Jadwal Imsak 2 April 2024 Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
OJK Berbagi 2025: Kecerdasan Buatan Jadi Bekal Penting Pemimpin Muda Sumsel
-
Dul Muluk hingga Film Dokumenter Warnai Festival Perahu Bidar 2025 di BKB Palembang
-
Consumer Expo 2025 BRI di Bandung, Solusi Hunian dengan KPR Bunga Rendah 2,40%
-
Deretan Peserta Lomba Perahu Bidar Tradisional 2025, Siapa yang Jadi Jawara di Sungai Musi?
-
Serunya Pekan QRIS Nasional 2025, Palembang Makin Go Digital