SuaraSumsel.id - Seoraang mantan pegawai bank di Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah menjadi terdakwa atas perbuatannya menggelapkan uang delapan nasabah. Kekinian ia tengah duduk di bangku pesakitan di pengadilan tipikor Palembang.
Diketahui jika terdakwa tersebut bernama Andrie Triyono yang didakwa menenggelapkan uang nasabah mencapai Rp6,4 miliar. Uang hasil penggelapan tersebut pun digunakan untuk main judi online atau slot.
Sidang yang dipimpin oleh terdakwa Andrie Triyono mengungkapkan bagaimana terdakwa ini membobol rekening nasabah di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.
“Benar yang mulia, dana 8 nasabah saya pindahkan ke rekening saya melalui ATM karena rekening nasabah saya yang pegang,” ungkap terdakwa saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Sementara JPU juga menanyakan apa tujuan dari terdakwa membobol rekening nasabah di bank yang sudah menggajinya.
“Apakah tujuan terdakwa dengan begitu mudahnya memindahkan uang nasabah ke rekening saudara,” tanya JPU.
Mendapatkan pertanyaan itu, terdakwa yang berhasil meraup uang miliaran tersebut mengaku jika uang nasabah yang diambilnya sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi.
“Untuk kepentingan pribadi dan uangnya sudah habis saya pakai semua,” jawab terdakwa melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Mendengar jawaban itu, Hakim pun geram dengan bertanya kemana uang yang sudah berhasil diambil tersebut.
Baca Juga: Tergiur Upah Rp 25 Juta, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir 13 Kilogram Sabu
“Terdakwa, digunakan untuk apa dana nasabah yang saudara ambil dan apakah telah dikembalikan kerugian negara ini karena akibat perbuatan saudara nama baik bank menjadi rusak,” tegas hakim.
Dia pun tegas memastikan jika uang yang diambil belum sempat dikembalikan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andri Triyono secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui sebuah korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa telah mengambil alih tanpa izin uang tabungan milik delapan nasabah sebesar Rp 6,4 miliar telah mengakibatkan negara merugi.
Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Tergiur Upah Rp 25 Juta, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir 13 Kilogram Sabu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang dan Sekitarnya Selasa 2 April 2024
-
Mengerikan! Detik-detik Kapal Jukung Terbakar Saat Isi BBM di Bawah Ampera
-
Kronologi Kecelakaan Adu Kambing Mobil Dinas Kapolsek Gelumbang
-
Jadwal Imsak 2 April 2024 Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Video Panas Oknum Polisi Lubuklinggau Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kini Diperiksa Propam
-
Halal Indo 2025 Sukses Terselenggara dengan Dukungan BRI sebagai Banking Partner
-
Wajah Miniatur AI Malah Mirip 'Alien'? Ini 5 'Perintah Perbaikan' yang Jarang Orang Tahu
-
Cek 10 Link DANA Kaget Terbaru Oktober 2025, Klaim Saldo Gratis Tanpa Ribet Khusus Buat Kamu
-
Cek 10 Link DANA Kaget Terbaru Oktober 2025, Klaim Saldo Gratis Tanpa Ribet Khusus Buat Kamu