SuaraSumsel.id - Seoraang mantan pegawai bank di Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah menjadi terdakwa atas perbuatannya menggelapkan uang delapan nasabah. Kekinian ia tengah duduk di bangku pesakitan di pengadilan tipikor Palembang.
Diketahui jika terdakwa tersebut bernama Andrie Triyono yang didakwa menenggelapkan uang nasabah mencapai Rp6,4 miliar. Uang hasil penggelapan tersebut pun digunakan untuk main judi online atau slot.
Sidang yang dipimpin oleh terdakwa Andrie Triyono mengungkapkan bagaimana terdakwa ini membobol rekening nasabah di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.
“Benar yang mulia, dana 8 nasabah saya pindahkan ke rekening saya melalui ATM karena rekening nasabah saya yang pegang,” ungkap terdakwa saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Sementara JPU juga menanyakan apa tujuan dari terdakwa membobol rekening nasabah di bank yang sudah menggajinya.
“Apakah tujuan terdakwa dengan begitu mudahnya memindahkan uang nasabah ke rekening saudara,” tanya JPU.
Mendapatkan pertanyaan itu, terdakwa yang berhasil meraup uang miliaran tersebut mengaku jika uang nasabah yang diambilnya sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi.
“Untuk kepentingan pribadi dan uangnya sudah habis saya pakai semua,” jawab terdakwa melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Mendengar jawaban itu, Hakim pun geram dengan bertanya kemana uang yang sudah berhasil diambil tersebut.
Baca Juga: Tergiur Upah Rp 25 Juta, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir 13 Kilogram Sabu
“Terdakwa, digunakan untuk apa dana nasabah yang saudara ambil dan apakah telah dikembalikan kerugian negara ini karena akibat perbuatan saudara nama baik bank menjadi rusak,” tegas hakim.
Dia pun tegas memastikan jika uang yang diambil belum sempat dikembalikan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andri Triyono secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui sebuah korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa telah mengambil alih tanpa izin uang tabungan milik delapan nasabah sebesar Rp 6,4 miliar telah mengakibatkan negara merugi.
Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Tergiur Upah Rp 25 Juta, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir 13 Kilogram Sabu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang dan Sekitarnya Selasa 2 April 2024
-
Mengerikan! Detik-detik Kapal Jukung Terbakar Saat Isi BBM di Bawah Ampera
-
Kronologi Kecelakaan Adu Kambing Mobil Dinas Kapolsek Gelumbang
-
Jadwal Imsak 2 April 2024 Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI
-
Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir
-
Sumsel Dikepung 1.917 Titik Panas, Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya
-
ISPA di Sumsel Tembus 52.483 Kasus, September Jadi yang Terburuk dan Kian Mengkhawatirkan
-
Indeks Udara Palembang Masih Berbahaya, Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumsel