SuaraSumsel.id - Seoraang mantan pegawai bank di Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah menjadi terdakwa atas perbuatannya menggelapkan uang delapan nasabah. Kekinian ia tengah duduk di bangku pesakitan di pengadilan tipikor Palembang.
Diketahui jika terdakwa tersebut bernama Andrie Triyono yang didakwa menenggelapkan uang nasabah mencapai Rp6,4 miliar. Uang hasil penggelapan tersebut pun digunakan untuk main judi online atau slot.
Sidang yang dipimpin oleh terdakwa Andrie Triyono mengungkapkan bagaimana terdakwa ini membobol rekening nasabah di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.
“Benar yang mulia, dana 8 nasabah saya pindahkan ke rekening saya melalui ATM karena rekening nasabah saya yang pegang,” ungkap terdakwa saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Sementara JPU juga menanyakan apa tujuan dari terdakwa membobol rekening nasabah di bank yang sudah menggajinya.
“Apakah tujuan terdakwa dengan begitu mudahnya memindahkan uang nasabah ke rekening saudara,” tanya JPU.
Mendapatkan pertanyaan itu, terdakwa yang berhasil meraup uang miliaran tersebut mengaku jika uang nasabah yang diambilnya sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi.
“Untuk kepentingan pribadi dan uangnya sudah habis saya pakai semua,” jawab terdakwa melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Mendengar jawaban itu, Hakim pun geram dengan bertanya kemana uang yang sudah berhasil diambil tersebut.
Baca Juga: Tergiur Upah Rp 25 Juta, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir 13 Kilogram Sabu
“Terdakwa, digunakan untuk apa dana nasabah yang saudara ambil dan apakah telah dikembalikan kerugian negara ini karena akibat perbuatan saudara nama baik bank menjadi rusak,” tegas hakim.
Dia pun tegas memastikan jika uang yang diambil belum sempat dikembalikan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andri Triyono secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui sebuah korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa telah mengambil alih tanpa izin uang tabungan milik delapan nasabah sebesar Rp 6,4 miliar telah mengakibatkan negara merugi.
Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Tergiur Upah Rp 25 Juta, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir 13 Kilogram Sabu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang dan Sekitarnya Selasa 2 April 2024
-
Mengerikan! Detik-detik Kapal Jukung Terbakar Saat Isi BBM di Bawah Ampera
-
Kronologi Kecelakaan Adu Kambing Mobil Dinas Kapolsek Gelumbang
-
Jadwal Imsak 2 April 2024 Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
THM Panhead Jadi Perbincangan usai Kasus Penembakan TNI dan Temuan Senjata Rakitan
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat
-
Wagub Babel Hellyana Ditahan Usai Divonis Penjara 4 Bulan
-
Apa Itu Senjata Rakitan Jenis Korek Api? Senjata yang Dipakai Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal