Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 April 2024 | 21:41 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Tergiur Upah Rp 25 Juta, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir 13 Kilogram Sabu (Pixabay/3839153)

SuaraSumsel.id - Reskrim Polsek Plaju Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba sabu dalam jumlah besar. Kurir bernama Toni Darmawan (28) pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 01.30 WIB berhasil amankan sabu-sabu 13 kilogram dari dalam rumah tersangka Toni.

Sabu sebanyak 13 kilogram tersebut ditemukan petugas kepolisian di dalam lemari pakaian di kamar rumah tersangka Toni di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriady, membenarkan bahwa Polsek Plaju Palembang, mengamankan dua orang laki-laki diduga pengedar narkoba.

“Tersangka merupakan Target Operasi (TO) anggota gabungan Satres Narkoba dan Polsek Plaju, yang sebelumnya sudah masuk dalam pencarian di setiap kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Alhamdulillah sudah berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Plaju bersama barang bukti (BB) Shabu-shabu seberat 13 kg,” kata Kombes Pol Harryo saat konferensi pers pada Selasa (2/4/2024) di Aula Narkoba Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang dan Sekitarnya Selasa 2 April 2024

Anggota Reskrim Polsek Plaju berhasil mengamankan teman tersangka Toni Suyatno Gustono (28) warga Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang, yang juga berperan sebagai kurir.

Rumah tersangka Toni dijadikan tempat penampungan sementara Narkoba jenis Shabu oleh seorang bandar berinisial O (DPO).

Jika awalnya sabu tersebut berjumlah 60 kilogram yang didapatnya dari orang inisial DD (DPO) yang merupakan suruhan dari bandar inisial O (DPO) pada tanggal 24 Maret 2024.

“Atas perintah DD ini kemudian tersangka Toni meletakkan sabu di sebuah tempat didepan Perumahan Liverpool Jakabaring, dan nantinya akan ada orang lain yang mengambilnya. Tersangka Toni mengaku sudah empat kali melakukan pengantaran di lokasi tersebut, pertama 25 kg, kedua 15 kg, ketiga 3 kg, dan keempat 4 kg. Jadi sisa sabu yang ada sebanyak 13 kg. Tersangka Toni mengaku jika diupah Rp 25 juta menampung dan mengantarkan sabu,” terang Kombes Harryo.

Dalam pengungkapan kasus Narkoba yang cukup besar ini, selain barang bukti 13 paket besar sabu yang dibungkus kotak warna hijau, anggota mengamankan 1 unit Handphone Samsung AO4 warna hitam milik Toni, dan 1 unit Handphone Samsung A10 milik tersangka Suyatno.

Baca Juga: Mengerikan! Detik-detik Kapal Jukung Terbakar Saat Isi BBM di Bawah Ampera

“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Tersangka Toni Darmawan mengaku terpaksa menjalani bisnis haram menjadi kurir dan kaki tangan bandar sabu karena kebutuhan ekonomi.

“Saya terpaksa karena orang tua saya sakit diabetes, butuh uang untuk berobat. Saya dijanjikan upah dari bandar O (DPO) sebesar Rp 25 juta. Saya kenal sama O sudah sekitar setahun lalu, saya kenal O itu, karena dia merupakan pemilik kost-kostan, saya sebagai satpam,” terang dia.

Tersangka Suyatno mengaku dirinya hanya membantu Wawan menjaga barang haram tersebut di rumah tersangka Toni. “Saya mendapat upah Rp 5 juta, jika 60 kilogram Shabu itu habis,” pungkasnya.

Load More