SuaraSumsel.id - Kelima terdakwa di antaranya Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma divonis bebas oleh pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (2/4/2024).
Selain Milawarma, terdapat empat terdakwa lainnya yang juga divonis bebas oleh majelis hakim. Dalam sidang vonis dengan dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin.
Empat terdakwa lainnya yang divonis bebas ialah Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
Baca Juga: Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair," kata Pitriadi.
JPU Hermasyah langsung menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.
JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.
Masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta. Yang mana, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan
Majelis hakim menilai faakta-fakta persidangan memperlihatkan jika dugaan korupsi seperti halnya kerugian negara, memanfaatkan kewenangan sekaligus timbulnya kerugian negara tidak terbukti di pengadilan.
Berita Terkait
-
PTBA Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024
-
BRI & PTBA Berdayakan Ibu Rumah Tangga Lewat SIBA Rajut
-
Laba MIND ID Q3 2024 Lampaui Total Laba 2023, Bukti Kesuksesan Hilirisasi Mineral
-
PTBA Kantongi Rp30 T di Kuartal III-2024, Tapi Laba Malah Anjlok
-
Skandal Tambang Mengguncang Andalas dan Bukit Asam, Negara Rugi Rp488 Miliar Diungkap BPK
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran