SuaraSumsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pembuatan laman atau website dan sertifikat palsu Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, JMW (24), pria asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin.
Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat korban bernama Ahmad Ramzy Ba'abud melaporkan sebuah website yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1.
Korban juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Desember 2023.
"Yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah, selain itu pemilik blogspot tersebut menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," katanya.
Ade menambahkan selain membuat website palsu, JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp4 juta per nama.
"Nantinya, nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke website tersebut, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah, sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memiliki blogspot," ucapnya.
Ade menyebut tersangka JMW berhasil meraup keuntungan hingga Rp18,5 juta dengan jumlah korban enam orang.
Atas perbuatannya, JMW kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Listrik Padam Saat Rekapitulasi Pileg, Suara Partai di Sukarame Mendadak Naik 27 Ribu?
"Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. (Lalu) melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara," ucap Ade Safri. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Tetiba Suara Caleg DPR Meledak, KPU Palembang Ambil Alih Rekapitulasi PPK Sukarame
-
Listrik Padam Saat Rekapitulasi Pileg, Suara Partai di Sukarame Mendadak Naik 27 Ribu?
-
Jokowi Tanya Tahu Makna Hilirisasi, Mahasiswa Muhammadiyah: Enggak Pak
-
Musim Hujan di Sumsel Masih Berlangsung di Awal Maret Ini
-
Detik-detik Mencekam Pelajar Tenggelam di Danau OPI, Sang Ibu Menangis Pilu!
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
PTBA Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi dalam Penanganan Karhutla
-
5 Hari Terbakar, Kebun Raya Sriwijaya Belum Padam dan Helikopter Dikerahkan
-
Ribuan Penyuling Minyak Muba Tuntut Kepastian Hukum, Usaha Puluhan Tahun Terancam
-
Saat Siswa PJJ akibat Kabut Asap, Mengapa Orang Tua Tetap Ambil MBG di Sekolah?
-
PJJ di Palembang Mulai 9 September, TK hingga SMP Belajar Daring Akibat Kabut Asap