Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 07 Februari 2024 | 21:33 WIB
Ilustrasi polisi. Oknum Polisi di Sumsel Tergoda Uang Rp225 Juta (Unsplash)

SuaraSumsel.id - Korban Yulian Rais mengalami penipuan oleh anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos sebesar Rp 225 juta. Kasus ini pun menjalani jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang.

Saksi korban Yulian mengatakan jika sampai saat ini dari pihak terdakwa hanya mengungkap jika ingin mengembalikan uang tersebut namun tidak ada realisasi.

“Baru ada menghubungi saja dan ada istri terdakwa yang datang ke rumah katanya mau kembalikan, tapi itu setelah perkara masuk Pengadilan. Sudah lebih dari setahun belum ada dikembalikan,” tegas Yulian melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Di hadapan Majelis Hakim Budiman Sitorus SH, JPU Siti Fatimah SH MH, menghadirkan tiga orang saksi yakni Yulian sebagai korban, Dedi teman Yulian, dan satu saksi lainnya.

Sempat hilang kontak setelah uang diserahkan kepada Vulton, Yulian baru bisa mendapatkan nomor telepon terdakwa pada Mei 2023.

“Baru dapat kontaknya lagi di bulan Mei 2023 lalu, tapi ternyata proyek itu tidak ada,” katanya.

Terdakwa Vulton Matheos mengaku jika uang senilai Rp 225 juta yang diberikan ia pergunakan untuk keperluannya. Ia berdalih jika sebelum menggunakan uang tersebut sudah ada komunikasi dengan kenalannya untuk mengadakan proyek.

“Uangnya saya gunakan untuk operasional saya selama setahun pak. Proyeknya tidak ada,” ujar Vulton.

Vulton menyebut ia berani menawarkan dan menjanjikan keuntungan proyek pengerasan jalan kepada korban Yulian, karena memiliki kenalan di bidang tersebut.

“Karena saya ada kenal dengan orang-orang yang di bidang itu. Banyak kawan kenal disitu,” ungkapnya.

Di hadapan Majelis Hakim Vulton mengaku telah menyesali perbuatannya karena telah menipu teman sekolahnya itu.

“Iya sangat menyesal yang mulia,” katanya.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, menyatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming – imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp1.5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi fity-fity.

Atas iming-iming tersebut sehingga korban Yulian Rais menyetujuinya. Setelah itu korban menanyakan tentang proyek tersebut sehingga tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp225 Juta.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP,” tegasnya saat mengutip surat dakwaan.

Load More