SuaraSumsel.id - Korban Yulian Rais mengalami penipuan oleh anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos sebesar Rp 225 juta. Kasus ini pun menjalani jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang.
Saksi korban Yulian mengatakan jika sampai saat ini dari pihak terdakwa hanya mengungkap jika ingin mengembalikan uang tersebut namun tidak ada realisasi.
“Baru ada menghubungi saja dan ada istri terdakwa yang datang ke rumah katanya mau kembalikan, tapi itu setelah perkara masuk Pengadilan. Sudah lebih dari setahun belum ada dikembalikan,” tegas Yulian melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Di hadapan Majelis Hakim Budiman Sitorus SH, JPU Siti Fatimah SH MH, menghadirkan tiga orang saksi yakni Yulian sebagai korban, Dedi teman Yulian, dan satu saksi lainnya.
Sempat hilang kontak setelah uang diserahkan kepada Vulton, Yulian baru bisa mendapatkan nomor telepon terdakwa pada Mei 2023.
“Baru dapat kontaknya lagi di bulan Mei 2023 lalu, tapi ternyata proyek itu tidak ada,” katanya.
Terdakwa Vulton Matheos mengaku jika uang senilai Rp 225 juta yang diberikan ia pergunakan untuk keperluannya. Ia berdalih jika sebelum menggunakan uang tersebut sudah ada komunikasi dengan kenalannya untuk mengadakan proyek.
“Uangnya saya gunakan untuk operasional saya selama setahun pak. Proyeknya tidak ada,” ujar Vulton.
Vulton menyebut ia berani menawarkan dan menjanjikan keuntungan proyek pengerasan jalan kepada korban Yulian, karena memiliki kenalan di bidang tersebut.
“Karena saya ada kenal dengan orang-orang yang di bidang itu. Banyak kawan kenal disitu,” ungkapnya.
Di hadapan Majelis Hakim Vulton mengaku telah menyesali perbuatannya karena telah menipu teman sekolahnya itu.
“Iya sangat menyesal yang mulia,” katanya.
Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, menyatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming – imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp1.5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi fity-fity.
Atas iming-iming tersebut sehingga korban Yulian Rais menyetujuinya. Setelah itu korban menanyakan tentang proyek tersebut sehingga tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp225 Juta.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP,” tegasnya saat mengutip surat dakwaan.
Berita Terkait
-
Sumsel United Kampiun Edisi Pertama EPA Championship, ILeague Angkat Topi Kompetisi Lancar
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Saingi Rudy Mas'ud, Gubernur Sumsel Sewa Helikopter Rp4 Miliar
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo