SuaraSumsel.id - Korban Yulian Rais mengalami penipuan oleh anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos sebesar Rp 225 juta. Kasus ini pun menjalani jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang.
Saksi korban Yulian mengatakan jika sampai saat ini dari pihak terdakwa hanya mengungkap jika ingin mengembalikan uang tersebut namun tidak ada realisasi.
“Baru ada menghubungi saja dan ada istri terdakwa yang datang ke rumah katanya mau kembalikan, tapi itu setelah perkara masuk Pengadilan. Sudah lebih dari setahun belum ada dikembalikan,” tegas Yulian melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Di hadapan Majelis Hakim Budiman Sitorus SH, JPU Siti Fatimah SH MH, menghadirkan tiga orang saksi yakni Yulian sebagai korban, Dedi teman Yulian, dan satu saksi lainnya.
Sempat hilang kontak setelah uang diserahkan kepada Vulton, Yulian baru bisa mendapatkan nomor telepon terdakwa pada Mei 2023.
“Baru dapat kontaknya lagi di bulan Mei 2023 lalu, tapi ternyata proyek itu tidak ada,” katanya.
Terdakwa Vulton Matheos mengaku jika uang senilai Rp 225 juta yang diberikan ia pergunakan untuk keperluannya. Ia berdalih jika sebelum menggunakan uang tersebut sudah ada komunikasi dengan kenalannya untuk mengadakan proyek.
“Uangnya saya gunakan untuk operasional saya selama setahun pak. Proyeknya tidak ada,” ujar Vulton.
Vulton menyebut ia berani menawarkan dan menjanjikan keuntungan proyek pengerasan jalan kepada korban Yulian, karena memiliki kenalan di bidang tersebut.
“Karena saya ada kenal dengan orang-orang yang di bidang itu. Banyak kawan kenal disitu,” ungkapnya.
Di hadapan Majelis Hakim Vulton mengaku telah menyesali perbuatannya karena telah menipu teman sekolahnya itu.
“Iya sangat menyesal yang mulia,” katanya.
Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, menyatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming – imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp1.5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi fity-fity.
Atas iming-iming tersebut sehingga korban Yulian Rais menyetujuinya. Setelah itu korban menanyakan tentang proyek tersebut sehingga tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp225 Juta.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP,” tegasnya saat mengutip surat dakwaan.
Berita Terkait
-
Aksi DPRD Sumsel Anggarkan Meja Biliar Rp486 Juta Tuai Kritik, Kalina Oktarani Ikutan Miris
-
Menelisik Garasi Andie Dinialdie, Pejabat Sumsel yang Viral gegara Meja Biliar Seharga Alphard Bekas
-
Jejak Pendidikan Alex Noerdin: Pernah Ikut Program Harvard hingga Kena Kasus Korupsi
-
Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Merebak Lagi di Perbatasan SumselJambi
-
Pegadaian Championship: Sumsel United Usung Misi Tiga Poin Lawan Persikad Depok
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Emas Dilepas Demi Lebaran, Warga Ini Rela Jual Perhiasan Agar Bisa Pulang Kampung
-
BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026
-
6 Cara Hemat BBM dan Energi dari Herman Deru Saat Lebaran Warga Diminta Siaga Ekonomi Global
-
Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital
-
Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id