Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Persero akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi.
Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai.
SM juga diduga memerintahkan untuk mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar.
SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dony Oskaria dan Dirut BRI Turun Langsung Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang
-
Waspada! Ini Peta Lokasi Rawan Begal di Pinggiran Kota Palembang
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
9 Pusat Kecantikan di Palembang untuk Perawatan Akhir Tahun dengan Promo Nataru
-
Tak Sampai Rp1 Juta, Ini Itinerary Libur Natal & Tahun Baru 3 Hari di Palembang