Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 Januari 2024 | 22:54 WIB
Rokok elektrik bakal dikenakan pajak.

Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah. [ANTARA]

Load More