SuaraSumsel.id - Meski ditetapkan sebagai kampung anti narkoba yang kemudian masih ditemukan banyak pengguna narkoba di kawasan eks lokalisasi Teratai Putih Kampung Baru, polisi akan melakukan penyelidikan mengenai izin tempat hiburan tersebut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Dolifar Manurung, menyatakan jika izin dua tempat hiburan tersebut akan dievaluasi. Tim gabungan Polrestabes Palembang dan Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan razia di dua diskotik yakni Batman dan Golden Star, yang ada di Jalan Kol H Burlian Kecamatan Sukarami Palembang Sabtu malam hingga Minggu (10/12/2023) dini hari.
Dolifar menjelaskan jika hasil evaluasi ditemukan pelanggaran maka bukan tidak mungkin jika dua tempat hiburan malam itu terancam dihentikan beroperasional. “Jika hasil evaluasi ditemukan pelanggaran kita akan buat rekomendasi ke Pemkot Palembang untuk sementara waktu ditutup,” ucapnya.
Sebanyak 67 orang pria wanita pengunjung eks lokalisasi teratai putih kampung baru kedapatan positif pengguna narkoba usai Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang yang melakukan razia.
“67 pengunjung itu kedapatan positif pengguna narkoba setelahk kita lakukan tes urine terhadap seluruh pengunjung,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung, Minggu (10/12/2023).
Razia yang dilakukan tim gabungan berlangsung pada Sabtu (09/12/2023) malam, hingga Minggu dini hari (10/12/2023).
Setidaknya saat dilakukan razia itu terdapat ratusan orang pengunjung dimana keseluruhannya diminta untuk melakukan tes urine.
“Ada dua diskotik yang menjadi sasaran kita. Yakni diskotik Batman dan Golden Star yang berada di Eks Lokalisasi Kampung Baru,” terang Dolifar.
Melansir sumselupdate.com-jaringan suara.com, dari hasil tes urine yang dilakukan seluruh pengunjung Diskotik Batman, ada sebanya 39 orang yang positif memakai narkoba.
Baca Juga: Petinggi KONI Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp3,4 Miliar dari Dana Hibah Pemprov Sumsel
Sebanyak 28 pengunjung diskotik Golden Start yang hasil tes urine juga terbukti mengonsumsi narkoba.
Kepada puluhan pengunjung yang urinenya positif narkoba ini akan dilakukan rehabilitasi.
“Pihak keluarga masing-masing dan keluarganya akan kita panggil,” katanya lagi.
Personil gabungan yang melakukan penggeledahan di diskotik Batman juga ditemukan satu butir pil ekstasi. “Barang bukti itu sengaja dibuang oleh pengunjung penggrebekan,” ujarnya.
Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dalam hasl ini Ditres Nakroba dan Satres Narkoba terus akan melakukan razia, untuk memerangi peredaran narkoba.
Berita Terkait
-
Petinggi KONI Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp3,4 Miliar dari Dana Hibah Pemprov Sumsel
-
Rumor Eks Lokalisasi Kampung Baru, Disulap Kampung Anti Narkoba tapi Banyak Pengguna
-
Warga Sumsel Dihimbau Kembali Pakai Masker Agar Terhindar Covid 19
-
Pemilu Rentan Pengaburan Informasi, Mafindo Edukasi Anti Hoaks pada Mahasiswa Palembang
-
Razia Dites Urine di Eks Lokalisasi Ternama Kampung Baru, Puluhan Pengunjung Positif Narkoba
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur