Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 30 November 2023 | 18:55 WIB
Ilustrasi bus pariwisata. Uang Hasil Rampok Bus Pariwisata di Benteng Kuto Besak Dipakai Beli Miras(Unsplash/Jonathan Borba)

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan  dengan hukuman 5 tahun

Load More