SuaraSumsel.id - Pelaksanaan Rapat Kerja Provinsi atau Rakerprov KONI Sumsel terjadi kekisruhan, yang berujung juga sempat bakal terjadi adu jontos. Pada Rakerprov yang berlangsung di The ALTS Hotel Palembang pada Rabu (22/11/2023) muncul adanya syarat kontribusi calon ketua.
Ketua Pimpinan Sidang, Mayjen TNI (Purn) Andrie TU Sutarno mengambil keputusan jika figur yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel wajib menyetorkan kontribusi hingga Rp500 juta.
Kontribusi yang disebutkan lebih tepatnya berada di angka Rp300 sampai dengan Rp500 juta. Kekisruhan makin mencuat setelah Rakerprov KONI Sumsel membahas penyaringan calon Ketum.
Pembahasan ini mencapai poin ke IV, yang fokus pada persyaratan calon Ketum KONI Sumsel.
Seorang peserta mengusulkan agar kontribusi yang diberikan oleh calon Ketum mencapai Rp500 juta dengan alasan jika dana tersebut dapat digunakan membayar gaji pengurus KONI Sumsel yang mengalami tunggakan.
Sayangnya hanya beberapa peserta yang setuju dengan usulan tersebut.
Ketua pimpinan sidang menyampaikan jika kontribusi sebesar itu belum pernah terjadi sebelumnya dan dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap KONI Sumsel.
Seiring berjalannya diskusi, terjadi ketegangan dan kericuhan ketika Firdaus Hasbulah, seorang pengurus KONI Sumsel, ingin memberikan tanggapan namun diinterupsi oleh pimpinan sidang.
Meskipun sudah ada ketukan palu, pengurus KONI Sumsel bidang Hukum, Misnan, menyatakan niatnya untuk menggugat keputusan tersebut bila dilaksanakan.
Baca Juga: 33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditutup Polda Sumsel
Andrie menanggapi jika akan melakukan gugatan atas keputusan tersebut.
Adapun, syarat dukungan dianggap sah jika ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota dan Ketua Umum Pengprov Cabor/fungsional dengan menggunakan KOP surat masing-masing organisasi dan stempel basah.
Namun syarat lainnya untuk calon Ketum KONI Sumsel masa bakti 2023-2027 mencakup pengumpulan surat pernyataan dukungan tertulis dari minimal 30% suara cabor dan KONI Kabupaten/Kota.
Berita Terkait
-
33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditutup Polda Sumsel
-
Mantan Gubernur Herman Deru Ketua Tim AMIN, Mantan Wagub Mawardi Ketua Tim Prabowo
-
Profil Ketua KPK Firli Bahuri, Ditetapkan Tersangka Pemerasan: Wong OKU, Pernah Jabat Kapolda Sumsel
-
Hadapi Gangguan Saat Musim Hujan, PLN WS2JB Lakukan Tahapan Siaga Berikut Ini
-
Pengakuan Mantan Dirut Bank Sumsel Babel Asfan Fikri Diperiksa Kasus Manipulasi RUPSLB
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama