Tasmalinda
Sabtu, 18 November 2023 | 21:11 WIB
Ilustrasi jenazah. Kronologi mahasiswi Unsri tewas setelah minum obat penggugur kandungan di Kamar Kos (Unsplash)

"Dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit," ujar Herman memastikan.

Polisi mengamankan obat, minuman gas, batal, ponsel sekaligus kemasan obat penggugur kandungan

Setelah menahan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 428 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023.

Pihak Unsri belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Rektor Unsri Taufik Marwa belum merespon pesan yang dikirimkan.

Baca Juga: KONI Sumsel Jaring Ketua Umum, Ditentukan Oleh 87 Voters

Load More