SuaraSumsel.id - Pelajar Sekolah Dasar (SD) di Ogan Komering Ulu atau OKU Timur Sumatera Selatan akan mempelajari Bahasa Komering adat budaya sebagai mata pelajaran muatan lokal.
Wakil Bupati OKU Timur Adi Nugraha Purna Yudha mengatakan sejauh ini bahasa Komering telah masuk dalam mata pelajaran muatan lokal di sekolah dasar wilayah setempat.
"Siswa sekolah dasar di OKU Timur menerapkan Bahasa Komering dalam mata pelajaran muatan lokal," katanya.
Bahasa Komering akan menjadi mata pelajaran tersebut agar bahasa khas daerah setempat tidak punah seiring dengan kemajuan zaman. Bahasa Komering saat ini sudah memiliki kamus bahasa sendiri dengan 1.000 kosakata bahasa khas daerah tersebut, ujarnya.
"Suatu kebanggaan bahasa khas Kabupaten OKU Timur memiliki kamus sendiri, bahkan menjadi bagian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)," kata dia.
Bahasa Komering dapat masuk di KBBI setelah melalui proses panjang oleh Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah dikaji bahasa asli Kabupaten OKU Timur ini layak masuk dalam kamus besar bahasa Indonesia," jelasnya. Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumsel Karyono menambahkan, bahasa daerah Komering harus direvitalisasi demi menjaga agar jangan sampai adat budaya OKU Timur ini punah akibat tergerus zaman.
"Balai Bahasa Sumsel terus melakukan pembinaan, pengembangan, pelindungan bahasa dan sastra, termasuk Bahasa Komering yang harus tetap dilestarikan," ungkapnya.
Ia mengemukakan, Bahasa Komering saat ini sudah memiliki kamus bahasa sendiri dengan 1.000 kosakata bahasa yang mudah dipahami.
Baca Juga: Kementan Upayakan Lahan Rawa di OKI Sumsel Bisa Panen 3 Kali Setahun
"Bahasa Komering saat ini menjadi salah satu sarana konservasi bahasa daerah," ujarnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Profil Sarjono Turin: Kajati Sumsel Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun,Tapi Diam saat Pemerkosa Dituntut 7 Bulan
-
Herman Deru Dapatkan Gelar Gubernur Bina Sena dari IMF 2023
-
Tak Jadi Ditahan, Lina Mukherjee Malah Dilarikan ke UGD Gara-Gara Maag: Ah, Akting!
-
Lina Mukherjee Dinilai Korban Terbaru Pasal Karet Penistaan Agama UU ITE
-
Bikin Ngelus Dada, Kronologi Dua Pemuda di Sumsel Curi Pagar Bandara Demi Pacar
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur