SuaraSumsel.id - Kasus pencabulan yang dialami seorang pelajar 14 tahun di Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mendapatkan sorotan. Pihak keluarga korban menolak dan kecewa pada keputusan hakim yang memvonis pelaku terlalu rendah.
Pihak keluarga akhirnya menyatakan banding atas keputusan pengadilan negeri Lahat, Senin (6/11/2023). Pihak keluarga menilai persetubuhan pada anak di bawah umur diputuskan rendah.
Lantaran putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Senin (6/11/2023). Dianggap pihak keluarga korban terlalu rendah, yakni dari tuntutan enam tahun enam bulan dan diputus dua tahun delapan bulan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, orang tua korban menegaskan, pihaknya tidak terima setelah mengetahui putusan hakim terhadap terdakwa dengan vonis rendah.
“Saya selaku orangtua korban pencabulan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih tinggi dari apa yang diputuskan pengadilan Negeri Lahat,” tegas Ar orang tua Korban, Selasa (07/11/2023).
Keluarga korban berharap, pelaku seharusnya mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatan yang di lakukannya.
Pelaku telah menyebabkan masa depan anaknya, apalagi beban psikologi anaknya di lingkungan keluarga dan di sekolah selalu di ingat anaknya.
“Karena hukuman lamapun itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya,” tegasnya.
Upaya yang akan di tempuh ialah banding atas hukuman yang menurutnya tidak sesuai,apalagi anaknya sebut saja Mawar yang berumur 14 tahun itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Baca Juga: Kementan Upayakan Lahan Rawa di OKI Sumsel Bisa Panen 3 Kali Setahun
Kasus ini pun menjadi perhatian dari masyarakat karena korbaan yang masih duduk di bangku sekolah mengalami tekanan psikologis dan sosial dari tempat tinggalnya.
Berita Terkait
-
Profil Sarjono Turin: Kajati Sumsel Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun,Tapi Diam saat Pemerkosa Dituntut 7 Bulan
-
Herman Deru Dapatkan Gelar Gubernur Bina Sena dari IMF 2023
-
Bus Putra Raflesia Masuk Jurang Di Lahat Sumsel, Seluruh Penumpang Selamat
-
Tak Jadi Ditahan, Lina Mukherjee Malah Dilarikan ke UGD Gara-Gara Maag: Ah, Akting!
-
Lina Mukherjee Dinilai Korban Terbaru Pasal Karet Penistaan Agama UU ITE
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Didukung Kredit dan Dana Murah, Laba BRI Capai Rp57,13 Triliun di 2025
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka
-
Alex Noerdin: Warisan Ambisi Jurnalisme Internasional dari Palembang ke Amerika Serikat
-
Alex Noerdin: Kronologi Lengkap Tiga Kasus Korupsi dan Status Gugur Demi Hukum
-
HUT ke-45, PT Bukit Asam Tebar Energi Kebaikan Lewat Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi