Tasmalinda
Minggu, 29 Oktober 2023 | 13:44 WIB
Ilustrasi solar subsidi. 1,2 ton Pertalite dan Solar di Musi Rawas diamankan [Istimewa]

Pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. [ANTARA]

Load More