SuaraSumsel.id - Narapidana dua kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) selama dua periode Alex Noerdin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diberikan kepadannya.
PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dua kasus korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Alex Noerdin divonis 9 tahun atas dua kasus tersebut.
Vonis ini merupakan vonis di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang setelah Alex mengajukan banding dari vonis PN Palembang yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Humas PN Palembang Eddy Pahlawi membenarkan jika Alex melalui kuasa hukumnya, pada Senin (16/10/2023) sudah memproses PK tersebut.
Majelis hakimnya pun sudah diketahui, yakni Dr Eddy Terial dengan anggota Fitriadi dan Ardian Angga.
Ia juga mengatakan, sudah dilakukan persidangan pertama dengan pihak pemohon yang sudah dibacakan.
“Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu,” katanya
Alasan permohonan PKnya, nanti bisa lihat dipersidangan kedua.
“Bahwa alasan dari pada PK nya itu memang ada disebutkan, nanti kedepannya diperhatikan saja du sidangnya lebih lanjut,” sambung ia.
Baca Juga: Innalillahi, Pemimpin PA 212 Sumsel Habib Mahdi Syahab Meninggal Dunia
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perwakilan keluarga Alex Noerdin juga membenarkan hal ini.
Alex Noerdin sendiri dinyatakan bersalah atas dua kasus korupsi, yakni korupsi jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir selama 9 tahun ia menjabat sebagai gubernur.
Kasus korupsi lainnya yang menjeratnya, ialah korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yang pernah digaungkan sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara.
Kekinian masjid tersebut tidak jadi dibangun. Sementara di lokasi masjid yang direncanakan akan dilakukan pembangunan, sudah berdiri tiang-tiang pancang.
Dua kasus korupsi disidangkan daalam satu berkas yang sama, dengan terdakwa Alex Noerdin.
Berita Terkait
-
Innalillahi, Pemimpin PA 212 Sumsel Habib Mahdi Syahab Meninggal Dunia
-
Rapimcab Gerindra Digelar di Kota dan Kabupaten di Sumsel, Nama Gibran Rakabuming Diusung Cawapres
-
8 Bulan Gaji Tak Dibayar, BPD di Empat Lawang Demo Kantor Bupati: Duitnya Ke Mana?
-
Alasan Sepele Pemilik Ferrari Merah Vs Pajero Sport Balap Liar di Jalanan Palembang, Gara-gara Ini
-
Pemilik Ferrari Merah yang Balap Liar di Palembang Terungkap: Suami Pengusaha Skincare
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Alasan Kenapa Sepatu Adidas Samba Begitu Populer Dan Banyak Dipakai Artis
-
Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Ratu Sinuhun Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Koalisi Puluhan Lembaga Siap Kawal
-
Parkir Liar di BKB Palembang Viral Lagi! YouTuber Dipalak Preman