SuaraSumsel.id - Narapidana dua kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) selama dua periode Alex Noerdin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diberikan kepadannya.
PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dua kasus korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Alex Noerdin divonis 9 tahun atas dua kasus tersebut.
Vonis ini merupakan vonis di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang setelah Alex mengajukan banding dari vonis PN Palembang yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Humas PN Palembang Eddy Pahlawi membenarkan jika Alex melalui kuasa hukumnya, pada Senin (16/10/2023) sudah memproses PK tersebut.
Majelis hakimnya pun sudah diketahui, yakni Dr Eddy Terial dengan anggota Fitriadi dan Ardian Angga.
Ia juga mengatakan, sudah dilakukan persidangan pertama dengan pihak pemohon yang sudah dibacakan.
“Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu,” katanya
Alasan permohonan PKnya, nanti bisa lihat dipersidangan kedua.
“Bahwa alasan dari pada PK nya itu memang ada disebutkan, nanti kedepannya diperhatikan saja du sidangnya lebih lanjut,” sambung ia.
Baca Juga: Innalillahi, Pemimpin PA 212 Sumsel Habib Mahdi Syahab Meninggal Dunia
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perwakilan keluarga Alex Noerdin juga membenarkan hal ini.
Alex Noerdin sendiri dinyatakan bersalah atas dua kasus korupsi, yakni korupsi jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir selama 9 tahun ia menjabat sebagai gubernur.
Kasus korupsi lainnya yang menjeratnya, ialah korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yang pernah digaungkan sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara.
Kekinian masjid tersebut tidak jadi dibangun. Sementara di lokasi masjid yang direncanakan akan dilakukan pembangunan, sudah berdiri tiang-tiang pancang.
Dua kasus korupsi disidangkan daalam satu berkas yang sama, dengan terdakwa Alex Noerdin.
Berita Terkait
-
Innalillahi, Pemimpin PA 212 Sumsel Habib Mahdi Syahab Meninggal Dunia
-
Rapimcab Gerindra Digelar di Kota dan Kabupaten di Sumsel, Nama Gibran Rakabuming Diusung Cawapres
-
8 Bulan Gaji Tak Dibayar, BPD di Empat Lawang Demo Kantor Bupati: Duitnya Ke Mana?
-
Alasan Sepele Pemilik Ferrari Merah Vs Pajero Sport Balap Liar di Jalanan Palembang, Gara-gara Ini
-
Pemilik Ferrari Merah yang Balap Liar di Palembang Terungkap: Suami Pengusaha Skincare
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
Rayakan Ramadan Lebih Hemat lewat Promo Spesial dari BRI
-
Bukber, Nonton, hingga Belanja Mainan Lebih Hemat dengan Promo BRI Ramadan
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital