SuaraSumsel.id - Narapidana dua kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) selama dua periode Alex Noerdin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diberikan kepadannya.
PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dua kasus korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Alex Noerdin divonis 9 tahun atas dua kasus tersebut.
Vonis ini merupakan vonis di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang setelah Alex mengajukan banding dari vonis PN Palembang yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Humas PN Palembang Eddy Pahlawi membenarkan jika Alex melalui kuasa hukumnya, pada Senin (16/10/2023) sudah memproses PK tersebut.
Majelis hakimnya pun sudah diketahui, yakni Dr Eddy Terial dengan anggota Fitriadi dan Ardian Angga.
Ia juga mengatakan, sudah dilakukan persidangan pertama dengan pihak pemohon yang sudah dibacakan.
“Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu,” katanya
Alasan permohonan PKnya, nanti bisa lihat dipersidangan kedua.
“Bahwa alasan dari pada PK nya itu memang ada disebutkan, nanti kedepannya diperhatikan saja du sidangnya lebih lanjut,” sambung ia.
Baca Juga: Innalillahi, Pemimpin PA 212 Sumsel Habib Mahdi Syahab Meninggal Dunia
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perwakilan keluarga Alex Noerdin juga membenarkan hal ini.
Alex Noerdin sendiri dinyatakan bersalah atas dua kasus korupsi, yakni korupsi jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir selama 9 tahun ia menjabat sebagai gubernur.
Kasus korupsi lainnya yang menjeratnya, ialah korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yang pernah digaungkan sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara.
Kekinian masjid tersebut tidak jadi dibangun. Sementara di lokasi masjid yang direncanakan akan dilakukan pembangunan, sudah berdiri tiang-tiang pancang.
Dua kasus korupsi disidangkan daalam satu berkas yang sama, dengan terdakwa Alex Noerdin.
Berita Terkait
-
Innalillahi, Pemimpin PA 212 Sumsel Habib Mahdi Syahab Meninggal Dunia
-
Rapimcab Gerindra Digelar di Kota dan Kabupaten di Sumsel, Nama Gibran Rakabuming Diusung Cawapres
-
8 Bulan Gaji Tak Dibayar, BPD di Empat Lawang Demo Kantor Bupati: Duitnya Ke Mana?
-
Alasan Sepele Pemilik Ferrari Merah Vs Pajero Sport Balap Liar di Jalanan Palembang, Gara-gara Ini
-
Pemilik Ferrari Merah yang Balap Liar di Palembang Terungkap: Suami Pengusaha Skincare
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?