Tasmalinda
Senin, 25 September 2023 | 16:51 WIB
Ganja Kering 768,4 Gram Terbungkus Kardus Kemplang Palembang Gagal Diterbangkan ke Lombok. Daun ganja dan minyak ganja. [shutterstock]

SuaraSumsel.id -  Ganja seberat 768,4 gram yang terbungkus dalam kardus kemplang Palembang berhasil digagalkan saat hendak dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang yang dilarang tersebut iketahui petugas Kargo Bandara SMB II Palembang menemukan paket berisikan daun ganja kering pada Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 10.40 WIB.

Selain dibungkus di kardus kemplang juga diselipkan dalam kardus berisikan pakaian. Penemuan ganja kering seberat 768.4 gram disampaikan Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Kolonel Pnb Sigit Gatot Prasetyo.

Kasus ini berawal dari petugas keamanan Cargo Bandara SMB II Palembang menemukan kecurigaan dari satu buah paket kardus yang saat dipindai melalui X-ray.

“Barang-barang kargo yang masuk disesi pengecekan melalui peralatan Xray, dicurigai ada satu paket yang memiliki kondisi yang memang harus dicek dan diperiksa, dalam paket kardus itu ditemukan paket ganja kering seberat 768.4 gram,” katanya.

Baca Juga: Ada Program Restorasi Gambut, Kenapa Gambut di Sumsel Terbakar Setiap Tahun?

Menurut Sigit dalam kurun waktu dari Agustus 2022 sampai sekarang sudah ada tiga kali upaya percobaan pengiriman ganja kering melalui Bandara SMB II Palembang, Sumsel.

“Selama kurun waktu 2022 sampai dengan 2023 kerja sama dengan sektor keaman di Bandara SMB II Palembang sudah berhasil mengagalkan sebanyak 6,5 Kg pengiriman ganja kering melalui bandara,” bebernya.

Danlanud SMH didampingi oleh Kepala Dinas Avsec Bandara SMB II Palembang Adi Candra, salah satu pengaman Pos 2 Bandara Bripka Riki menyerahkan barang bukti paket narkoba (daun ganja kering) tersebut kepada tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel.

Pengungkapan kasus pengiriman barang yang dilarang itu pernah terjadi pada ganja kering seberat 1.4 kilogram ditemukan petugas kargo Bandara Internasional SMB II Palembang, Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 05.10 WIB.

Paket ganja 1.4 kg itu diketahui hendak dikirim dengan tujuan pengantaran menuju ke Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Baca Juga: Tak Hanya di Sumsel, Korban Investasi Bodong FEC Bertambah: 114 Orang, Kerugian Lebih Rp 4 Miliar

“Penemuan itu pertama kali diketahui petugas cargo subuh sekitar pukul 05.10 wib, ditemukan paket teridentifikasi sebagai narkoba dari salah satu fasilitas cargo,” ucapnya dalam jumpa pers yang dilakukan pada sore sekitar 17.00 WIB.

“Sesuai dengan prosedur, barang sebelum masuk ke pesawat dilakukan scaning di fasilitas terminal Kargo. Berkat kejelian dan ketelitian petugas Avsec bisa menggagalkan penyelundupan ganja itu,” terangnya.

Modusnya terbilang hal baru lantaran menggunakan jasa cargo untuk mendistribusi barang haram tersebut.

Paket tersebut diduga berisikan narkoba dari  jenis golongan II yakni ganja kering. Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Ganja itu ditemukan terbungkus dalam sebuah kotak kardus, tertumpuk dengan dua bungkus krupuk kemplang.

Load More