SuaraSumsel.id - Aparat Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku penyelundupan sebanyak 81 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan para pelaku yang ditangkap berjumlah tujuh orang .
Mereka masing-masing berinisial P (21), WE (27), A (41), MH (24) keempatnya warga Musi Banyuasin. Lalu, IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin. Kemudian GS (51) warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Rencananya, kata dia, puluhan ton BBM ilegal ini akan diselundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB Dinar Jaya.
Baca Juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg di Pelabuhan Bakauheni
Operasi penangkapan yang dilakukan kemarin itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
"Keberhasilan menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berkat informasi dari nomor bantuan polisi," kata AKBP Putu Yudha.
Ia menambahkan petugas langsung melakukan operasi setelah menerima informasi dan bergerak ke lokasi, kemudian berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan.
"Ditemukan truk bermuatan tangki dimodifikasi berisi BBM ilegal,” katanya.
Ia menambahkan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir atau pelaku.
Baca Juga: Seorang Wanita di Batam Jadi Calo PMI ke Singapura, Tiga Orang Disembunyikan di Rumah
Selain itu, petugas sedang melakukan pengejaran Nakhoda Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar.
Sementara para pelaku yang menjadi sopir truk mengakui bahwa mereka hanya ditugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan. Kabupaten Ogan Ilir.
“Di sana, satu Kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu," jelas pelaku.
Sementara tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke Kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.
Para tersangka diduga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg di Pelabuhan Bakauheni
-
Seorang Wanita di Batam Jadi Calo PMI ke Singapura, Tiga Orang Disembunyikan di Rumah
-
Lagi Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Digagalkan Polisi di Tol Trans Sumatera
-
Kapolres Lubuklinggau Didemo Diminta Mundur dari Jabatan, Ada Oknum Anggota Pungli Kasus
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Breaking News: Alat Berat Bongkar Muat di Pelabuhan Boombaru Palembang Terbakar, Warga Panik
-
BSU Juni-Juli 2025 Resmi Cair! Begini Cara Cek dan Ambil Dana Bantuan Subsidi Upah
-
Mobil Bekas Eropa Tahun Muda, Mulai Rp 50 Jutaan! Ini Daftarnya
-
SUV Bekas Tangguh di Bawah Rp60 Juta: Pilihan Hemat untuk Petualangan Maksimal
-
Jangan Lewatkan! Diskon Susu Enfagrow, Chil-Kid, Pediasure di Promo Alfamart