SuaraSumsel.id - Aparat Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku penyelundupan sebanyak 81 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan para pelaku yang ditangkap berjumlah tujuh orang .
Mereka masing-masing berinisial P (21), WE (27), A (41), MH (24) keempatnya warga Musi Banyuasin. Lalu, IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin. Kemudian GS (51) warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Rencananya, kata dia, puluhan ton BBM ilegal ini akan diselundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB Dinar Jaya.
Operasi penangkapan yang dilakukan kemarin itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
"Keberhasilan menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berkat informasi dari nomor bantuan polisi," kata AKBP Putu Yudha.
Ia menambahkan petugas langsung melakukan operasi setelah menerima informasi dan bergerak ke lokasi, kemudian berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan.
"Ditemukan truk bermuatan tangki dimodifikasi berisi BBM ilegal,” katanya.
Ia menambahkan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir atau pelaku.
Baca Juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg di Pelabuhan Bakauheni
Selain itu, petugas sedang melakukan pengejaran Nakhoda Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar.
Sementara para pelaku yang menjadi sopir truk mengakui bahwa mereka hanya ditugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan. Kabupaten Ogan Ilir.
“Di sana, satu Kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu," jelas pelaku.
Sementara tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke Kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.
Para tersangka diduga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg di Pelabuhan Bakauheni
-
Seorang Wanita di Batam Jadi Calo PMI ke Singapura, Tiga Orang Disembunyikan di Rumah
-
Lagi Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Digagalkan Polisi di Tol Trans Sumatera
-
Kapolres Lubuklinggau Didemo Diminta Mundur dari Jabatan, Ada Oknum Anggota Pungli Kasus
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Buruan Cek! 7 Link Dana Kaget Hari Ini Siap Diburu, Langsung Cair Kalau Cepat Klaim
-
Baru Mau Punya Mobil Listrik? Ini 5 EV Pertama yang Gak Bikin Pusing
-
Masih Percaya Mobil Listrik Lemah di Tanjakan? Siap Kaget Lihat Faktanya
-
Jual Mobil Listrik Bekas? Begini 6 Cara Biar Harganya Gak Anjlok
-
Pasar EV 2025 Memanas! Strategi BYD, Wuling, GAC Aion, dan Neta Bikin Kompetisi Makin Sengit