SuaraSumsel.id - Sidang dugaan kasus penistaan agama atas konten makan daging babi baca bismillah dengan terdakwa Lina Mukherjee berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Lina dituntut 2 tahun penjara atas konten dengan daging makan babi sembari baca bismillah.
Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (5/9/2023). Selain dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara, juga denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut JPU, terdakwa Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU.
Baca Juga: Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah
Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp250 oleh JPU.
“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tiktoker Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
Dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.
Baca Juga: Antara Tokoh NU dan Usulan Fraksi Golkar, Siapa PJ Gubernur Sumsel Dipilih Mendagri Tito Karnavian?
Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE.
Berita Terkait
-
Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Masa Jabatan Wali Kota Bakal Selesai, 3 Posisi Pejabat di Pemkot Palembang Kosong
-
Antara Tokoh NU dan Usulan Fraksi Golkar, Siapa PJ Gubernur Sumsel Dipilih Mendagri Tito Karnavian?
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Tol Prabumulih-Indralaya yang Sepekan Dioperasionalkan
-
Setelah Dua Petinggi Ditahan, Kejati Periksa Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru
-
Masih Ditahan, Kini Tersangka Lagi: Ini Profil Alex Noerdin dan 3 Kasus Korupsi Besarnya
-
Bukan Cuma Tangguh, Ini 7 Sepatu Gunung yang Cocok Buat Hiking & Hangout 2025
-
Binaan BRI Go Global, UMKM Kuliner Raih Sukses di Pasar Internasional
-
Sepatu Lari 2025: Pilih Mana untuk Speedwork atau Training Harian? Jangan Sampai Keliru