SuaraSumsel.id - Sidang dugaan kasus penistaan agama atas konten makan daging babi baca bismillah dengan terdakwa Lina Mukherjee berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Lina dituntut 2 tahun penjara atas konten dengan daging makan babi sembari baca bismillah.
Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (5/9/2023). Selain dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara, juga denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut JPU, terdakwa Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU.
Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp250 oleh JPU.
“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tiktoker Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
Dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.
Baca Juga: Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah
Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Masa Jabatan Wali Kota Bakal Selesai, 3 Posisi Pejabat di Pemkot Palembang Kosong
-
Antara Tokoh NU dan Usulan Fraksi Golkar, Siapa PJ Gubernur Sumsel Dipilih Mendagri Tito Karnavian?
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Tol Prabumulih-Indralaya yang Sepekan Dioperasionalkan
-
Setelah Dua Petinggi Ditahan, Kejati Periksa Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Ternyata Cuma 7 Langkah! Rahasia Ombre Lips Korea Sempurna untuk Pemula
-
Bukan Lagi di Jalan Raya, Anak Muda Sumsel Kini Punya Sirkuit untuk Adu Nyali Balap
-
Bibir Gelap atau Kering? Ini Trik Ombre Lips Korea Untukmu
-
Di Balik Riuh Festival Bidar Palembang: Tradisi yang Menyatukan dan Menghidupi
-
Mencekam di Gelora Sriwijaya Palembang! Tali Bendera Gagal Terikat, Merah Putih Nyaris Jatuh