Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:34 WIB
Ilustrasi kursi roda. Dijemput paksa pakai kursi roda saat dirawat di RSMH Palembang, tersangka korupsi e-Warung Kemensos ditahan (Pexels/Tima Miroshnichenko)

SuaraSumsel.id - Seorang pejabat Dinas Sosial Prabomulih, Muksona dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari saat masih rawat inap di RS Muhammad Husein (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Muksona yang merupakan Kabid Kabid Dinsos Pemkot Prabumulih dijemput paksa Kamis (31/8/2023) sore. Tersangka Muksona sempat mangkir saat dipanggil Tim Penyidik Kejari Prabumulih karena sakit.

Usai dijemput di RSMH Palembang, Muksona langsung menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari.

Usai pemeriksaan, Muksonah langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Klas IIB Prabumulih guna dititipkan selama 20 hari dalam proses hukum kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Masa Jabatan Herman Deru Selesai 1 Oktober, DPRD Bocorkan 3 Sosok PJ Gubernur Sumsel

“Hari ini, kita melakukan penahanan terhadap tersangka MS, setelah dilakukan penangkapan di RSMH Palembang dan dilakukan penjemputan paksa terkait kasus dugaan korupsi e-Warung Kemensos RI dikelola Dinsos Prabumulih dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Tersangka MS, tidak koperatif,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady.

Tersangka MS, dititipkan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Prabumulih, guna mempercepat proses hukumnya yang menjeratnya dengan Pasal 8, 9 atau 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2021 tentang Tipikor.

“Meski menggunakan kursi roda, tersangka MS dalam kondisi baik, hasil pemeriksaan di RSMH Palembang dan dokter dari RSUD Prabumulih dinyatakan sehat. Kalau, ia mau memakai kursi roda itu haknya dia,” sambungnya menjelaskan.

Load More