Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 13 Agustus 2023 | 13:16 WIB
Ilustrasi polisi palsu. Polisi gadungan di Palembang yang kuras harta pacar demi hidup di indekos mewah [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Aksi polisi gadungan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya terungkap. Seorang warga Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Belimbung, Kemuning Palembang, Sumsel mengaku menjadi anggota polisi demi kuras harta pacar demi hidup mewah di indekos.

Beruntung pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Kapolsek IB I Palembang Kompol Ginanjar Alya Sukmana membenarkan Polsek IB I Palembang mengamankan seorang pria mengaku anggota polisi dengan sejumlah korban.

“Korban salah satunya adalah pacarnya sendiri, kepada korban FM ini bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek IB I,” ujar Kompol Ginanjar

Aksi ini terungkap setelah sepeda motor korban FM tidak dikembalikan pelaku dengan alasan kepada korban bahwa motornya telah di pinjam oleh Kanit Reskrim Polsek IB I.

Baca Juga: Tim BPK Temukan Kekurangan Ini Saat Tinjau Lapas di Sumsel: Jika Tidak Diatasi Bisa Jadi Masalah Serius

“Korban ini datang ke Polsek IB I untuk mengecek motornya. Namun, tidak ditemukan namanya pelaku berdinas di Polsek IB I. Sehingga, kita yang mendapatkan laporan ini, langsung menerjunkan anggota unit Reskrim dan mengamankan pelaku saat berada di sebuah Kosan di Jalan Rawa Jaya, Kecamatan Kemuning,” terang Ginanjar.

Setelah pelaku dilakukan pemeriksaan, sambung Kompol Ginanjar, ternyata ada tiga korban. “Penipuan tiket konser, lalu bisa memasukkan orang dalam konser tersebut, dan pacarnya FM,” sambungnya.

Kerugian yang dialami pacarnya yakni uang, Rp 4 juta dan Rp 3,5 juta, serta Handphone, dan sepeda motor.

Dari pemeriksaan juga, masih kata Ginanjar, bahwa pelaku mendapatkan baju kaos tersebut, dengan membuatnya di kawasan Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning Palembang.

“Pelaku membuat sebanyak 3 buah, satu untuk dipakainya dan 2 baju diberikan kepada calon mertua. Atas ulahnya pelaku diterapkan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Gelar Pekan QRIS di Palembang, BI Target Transaksi Digital UMKM Khas Sumsel

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pelaku Arif mengaku mengelabui pacar demi bisa hidup mewah di indekos.

Load More