SuaraSumsel.id - Sebanyak 110 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Komplek Cluster Alexandria, RT 68, RW 19, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang menyatakan sikap menolak untuk masuk kabupaten Banyuasin.
Kuasa hukum, Sofhuan Yusfiansyah, puluhan warga melakukan permohonan hak uji Materil Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Palembang dan Banyuasin di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pernyataan itu disampikan warga saat menerima kunjungan dari Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi pada Sabtu (5/8/2023).
“Ini langkah hukum dan hak konstitusi warga, khususnya warga Cluster Alexandria dan membuka ruang untuk warga lainnya yang ingin bergabung. Ke depan kemungkinan anggota DPRD Kota Palembang akan maju juga sebagai pihak untuk mengajukan gugatan Judisial Review dan kami siap menjadi tim hukumnya bersama SHS Law Firm,” ungkap Sofhuan melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kakak Adik Mawardi Yahya Dan Ridho Yahya Bakal Beradu di Pilgub Sumsel
Pihaknya juga membuka ruang sebesar-besarnya bagi warga lain yang ingin bergabung, dan melakukan gugatan lagi terhadap hak uji materil ini.
“Sehingga Mahkamah Agung akan menilai, bahwa memang ada fakta banyak pihak yang dirugikan. Sehingga, hasilnya kita berharap Permendagri No 134 ini untuk dibatalkan dan direvisi dengan mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat Kota Palembang,” tuturnya.
Menurut Sofhuan, telah banyak hal disampaikan dalam gugatan permohonan, terutama menyangkut kerugian nyata dan langsung dialami masyarakat.
“Khususnya dari aset, tentu harganya akan turun, Cluster Alexandria sendiri jelas dari dulu histori masuk ke dalam Kota Palembang,” terangnya.
Dari data yurisprudensi, mengatakan semua kasus yang diputus Mahkamah Agung memang hampir 80 persen penggugatnya adalah pemerintah, baik Pemkot, Pemkab, dikabulkan sedangkan gugatan masyarakat 20 persen.
Baca Juga: Penumpang Asal Sumsel Meninggal di Bus Saat Antre Naik Kapal di Pelabuhan Bakauheni
“Jadi, kompetensi yang bisa bicara seharusnya pemerintah. Untuk Judicial Review terkait hak uji materil bisa, setelah warga Cluster Alexandria menggugat selanjutnya dari Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang. Karena ini bukan perkara pidana dan perdata, yang terkait kepentingan harta benda. Namun, ini terkait pihak yang memiliki kepentingan langsung dan berdampak langsung dirugikan,” ungkap Sofhuan.
Dengan gugatan perjuangan warga Cluster Alexandria ini, diharapkan Sofhuan, dapat membawa kepentingan Kota Palembang.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Best Issuer for Sustainable Finance 2025
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber