SuaraSumsel.id - Ada-ada saja tingkah laku mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia tega menganiaya sang pacar karena cemburu membaca ponsel berisi pesan-pesan mantan.
Mahasiswa tersebut bernama Theo Putra Prasetya (22), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Kekinian, ia harus dibui di Polrestabes karena perkara menganiaya pacar sehingga luka berat.
Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti mengungkapkan pelaku ditangkap setelah korban melaporkan penganiayaan tersebut. “Pelaku dan korban ini adalah pasangan kekasih atau berpacaran. Modus penganiayaan sendiri, karena pelaku cemburu dengan korban,” ungkap Kompol Bayu, Rabu (31/5/2023) sore.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap pacarnya, terjadi pada Sabtu (13/5/2023) di indikost Jalan Jaya Indah, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
“Saat itu pelaku sedang main di kosan korban, lalu pelaku melihat di handphone korban ada pesan whatsapp dari mantannya yang membuat pelaku cemburu, hingga terjadi percekcokan sampai pemukulan terhadap korban,” terang Bayu.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, korban mengalami luka memar di bagian kening sebelah kiri, luka memar dan lecet di bagian dekat mata sebelah kiri, serta memar di bagian kedua tangan dan kaki.
Berita Terkait
-
Saat Kemplang Panggang Palembang Merambah Pasar Digital
-
Rangkul Pengrajin Kemplang Panggang Palembang Ciptakan Klaster Ramah Digital
-
Antisipasi Anomali Cuaca Bikin Gagal Panen, Petani Kopi di Sumsel Diingatkan Hal Ini
-
Heboh Dengan Ritual Sumpah Pocong, Pelaku Cabul di Palembang Tempuh Praperadilan
-
Harga Telur Ayam di Palembang Masih Tinggi, Pembeli: Padahal Lebaran Sudah Lama
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?