SuaraSumsel.id - Sebuah video amatir memperlihatkan bagaimana nahkoda kapal-kapal kecil di Sungai Musi dipalak oleh Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumsel.
Meski jumlah uang diminta tidak banyak, namun peristiwa ini disebut menyusahkan dan membuat nahkoda kapal menjadi geram.
Video amatir itu terlihat tengah melintas di Pangkalan Sandar, Perairan Simpang PU Desa Bunga Karang, Kabupaten Banyuasin.
Menanggapi hal ini, Polda Sumsel memberikan bantahan. “Jadi dapat kami sampaikan informasi yang viral adanya dugaan pungli melibatkan oknum polisi itu sama sekali tidak benar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi.
Kepastian tersebut didapatkan berdasarkan hasil investigasi tim yang dibentuk Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel.
Semua personel kepolisian yang bertanggungjawab tugas menjaga Pangkalan Sandar Perairan Simpang PU diperiksa dalam investigasi tersebut.
“Termasuk personel Dinas Perhubungan Banyuasin yang bertugas di sana juga telah diperiksa dan dimintai keterangan untuk menguatkan dugaan pungli itu tidak benar,” kata dia.
Dia menjelaskan dalam video kurasi gambar dan tulisan berdurasi kurang dari satu menit tersebut berisikan pengakuan seorang nakhoda kapal mesin angkutan penumpang dan barang berinisial RS.
RS, mengaku dirinya didatangi oknum aparat yang bertugas di Pangkalan Sandar Simpang PU dan dimintai uang senilai Rp10 ribu- Rp20 ribu, alasannya sebagai uang untuk masuk per satu kali melintas ataupun bersandar di kawasan itu.
Baca Juga: Setelah Lebaran, Harga TBS di Sumsel Malah Makin Merosot
Ia menyebutkan fakta yang didapatkan tidak demikian personel kepolisian justru memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan menyampaikan imbauan tentang keselamatan berlayar, mengecek alat navigasi kapal berikut barang muatan serta menggalakkan bahaya hewan buas buaya yang banyak terdapat di perairan Simpang PU.
“Begitupun halnya yang dilakukan personel Dinas Perhubungan, mereka tidak meminta apapun kepada nakhoda kapal. Ini dinyatakan langsung oleh Kepala Pos Dinas Perhubungan Banyuasin Eko Prasetya semua sosialisasi (yang dilakukannya) sesuai Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 8 tahun 2021,” ujarnya.
Melansir ANTARA, ia mengimbau masyarakat yang beraktivitas sebagai penggiat media sosial untuk lebih mengedepankan kepresisian muatan informasi yang hendak disiarkan ke jagad maya sehingga tidak ada pihak merasa dirugikan.
Berita Terkait
-
Setelah Lebaran, Harga TBS di Sumsel Malah Makin Merosot
-
Lagi-Lagi, Emak-emak di Palembang Tertipu Arisan Online Sampai Rugi Ratusan Juta
-
Detik-Detik Ambulans Terguling, Pasien Nenek 109 Tahun Meninggal Dunia
-
Wajib Lapor Dua Kali Sepekan, Pelapor Minta Lina Mukherjee Diposisikan Tersangka Bukan Korban
-
Kasus Pemalsuan Surat, Mantan Ketua DPW PKS Sumsel Erza Saladin Ditahan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara
-
Pembinaan Usia Dini Berbuah Prestasi, Tim Basket Binaan PTBA Juara Galaxy Stars Rising Cup 2025