SuaraSumsel.id - Sebuah video amatir memperlihatkan bagaimana nahkoda kapal-kapal kecil di Sungai Musi dipalak oleh Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumsel.
Meski jumlah uang diminta tidak banyak, namun peristiwa ini disebut menyusahkan dan membuat nahkoda kapal menjadi geram.
Video amatir itu terlihat tengah melintas di Pangkalan Sandar, Perairan Simpang PU Desa Bunga Karang, Kabupaten Banyuasin.
Menanggapi hal ini, Polda Sumsel memberikan bantahan. “Jadi dapat kami sampaikan informasi yang viral adanya dugaan pungli melibatkan oknum polisi itu sama sekali tidak benar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi.
Kepastian tersebut didapatkan berdasarkan hasil investigasi tim yang dibentuk Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel.
Semua personel kepolisian yang bertanggungjawab tugas menjaga Pangkalan Sandar Perairan Simpang PU diperiksa dalam investigasi tersebut.
“Termasuk personel Dinas Perhubungan Banyuasin yang bertugas di sana juga telah diperiksa dan dimintai keterangan untuk menguatkan dugaan pungli itu tidak benar,” kata dia.
Dia menjelaskan dalam video kurasi gambar dan tulisan berdurasi kurang dari satu menit tersebut berisikan pengakuan seorang nakhoda kapal mesin angkutan penumpang dan barang berinisial RS.
RS, mengaku dirinya didatangi oknum aparat yang bertugas di Pangkalan Sandar Simpang PU dan dimintai uang senilai Rp10 ribu- Rp20 ribu, alasannya sebagai uang untuk masuk per satu kali melintas ataupun bersandar di kawasan itu.
Baca Juga: Setelah Lebaran, Harga TBS di Sumsel Malah Makin Merosot
Ia menyebutkan fakta yang didapatkan tidak demikian personel kepolisian justru memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan menyampaikan imbauan tentang keselamatan berlayar, mengecek alat navigasi kapal berikut barang muatan serta menggalakkan bahaya hewan buas buaya yang banyak terdapat di perairan Simpang PU.
“Begitupun halnya yang dilakukan personel Dinas Perhubungan, mereka tidak meminta apapun kepada nakhoda kapal. Ini dinyatakan langsung oleh Kepala Pos Dinas Perhubungan Banyuasin Eko Prasetya semua sosialisasi (yang dilakukannya) sesuai Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 8 tahun 2021,” ujarnya.
Melansir ANTARA, ia mengimbau masyarakat yang beraktivitas sebagai penggiat media sosial untuk lebih mengedepankan kepresisian muatan informasi yang hendak disiarkan ke jagad maya sehingga tidak ada pihak merasa dirugikan.
Berita Terkait
-
Setelah Lebaran, Harga TBS di Sumsel Malah Makin Merosot
-
Lagi-Lagi, Emak-emak di Palembang Tertipu Arisan Online Sampai Rugi Ratusan Juta
-
Detik-Detik Ambulans Terguling, Pasien Nenek 109 Tahun Meninggal Dunia
-
Wajib Lapor Dua Kali Sepekan, Pelapor Minta Lina Mukherjee Diposisikan Tersangka Bukan Korban
-
Kasus Pemalsuan Surat, Mantan Ketua DPW PKS Sumsel Erza Saladin Ditahan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
7 Cara Ampuh Menghilangkan Bau dan Lembap di Kulkas Secara Alami
-
Anti Belang & Kusam! 5 Sunscreen Juara untuk Wanita Hobi Lari Agar Wajah Tetap Kinclong
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Pelestari Tunggu Tubang, Penjaga Adat dan Harapan Pangan Berkelanjutan di Sumatera Selatan
-
5 Rekomendasi Sepatu HOKA Terbaik untuk Remaja Putri: Nyaman dan Gaya untuk Tiap Aktivitas