SuaraSumsel.id - Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) Erzaa Saladin, dan rekannya Harmoko Bayu Asmara ditahan. Penahanan sesuai dengan instruksi Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto atas kasus dugaan pemalsuan surat kantor DPW PKS Sumsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati sempat menghadirkan keduanya di PN Palembang, Selasa (9/5/2023).
Usai mendengarkan kesaksian para saksi dua terdakwa Erza dan Harmoko, langsung ditahan selama 30 hari ke depan. Terdakwa Erza saat ditanya terkait penahanannya, enggan memberikan komentar kepada awak media. “Pengacara saya saja, saya sibuk nelpon,” ungkapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata mengatakan perkara bermula dari laporan dirinya pada Agustus 2022. “Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerja sama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” katanya.
Sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang, akan tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui perihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel.
Dia beralasan tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum anggota legislatif dari PKS se-Sumatera Selatan dengan tempo waktu kurang lebih 12 tahun.
“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta tiga buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” katanya.
Semenjak tahun 2018, Erza Saladin terhitung ada lima kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.
Erza Saladin diduga membuat surat palsu. “Kita duga dia berkerjasama dengan mafia pertanahan sehingga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Kota Palembang,” katanya.
Berita Terkait
-
Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar, Tiga Pegawai Bank Sumsel Babel Dituntut 8 Tahun Dan 3 Tahun Penjara
-
Anak Gubernur Herman Deru Sampai Istri Wali Kota Lubuklinggau Incar Kursi DPD
-
Tragis! Ambulans Kecelakaan, Pasien Nenek Usia 109 Tahun Meninggal Dunia
-
Jalan Cengal Rusak Parah Viral, Bupati OKI Mundur dari Jabatan Karena Mau Nyaleg
-
Saat di Polda Sulawesi Selatan Lina Mukherjee Merasa Seperti Teroris
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI
-
Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
BRI Nilai Saham BBRI Masih Undervalued, Buyback Rp500 Miliar Diluncurkan
-
Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?
-
BPK Sumsel Terseret Kasus Suap, Ini Temuan Audit Muara Enim yang Jadi Sorotan KPK