Tasmalinda
Selasa, 09 Mei 2023 | 13:39 WIB
Mantan Ketua PKS Sumsel Erza Saladin saat jalani sidang di PN Palembang

SuaraSumsel.id - Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) Erzaa Saladin, dan rekannya Harmoko Bayu Asmara ditahan. Penahanan sesuai dengan instruksi Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto atas kasus dugaan pemalsuan surat kantor DPW PKS Sumsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati sempat menghadirkan keduanya di PN Palembang, Selasa (9/5/2023).

Usai mendengarkan kesaksian para saksi dua terdakwa Erza dan Harmoko, langsung ditahan selama 30 hari ke depan. Terdakwa Erza saat ditanya terkait penahanannya, enggan memberikan komentar kepada awak media. “Pengacara saya saja, saya sibuk nelpon,” ungkapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com

Kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata mengatakan perkara bermula dari laporan dirinya pada Agustus 2022. “Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerja sama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda  Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” katanya.

Baca Juga: Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar, Tiga Pegawai Bank Sumsel Babel Dituntut 8 Tahun Dan 3 Tahun Penjara

Sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang, akan tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui perihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel.

Dia beralasan tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum anggota legislatif dari PKS se-Sumatera Selatan dengan tempo waktu kurang lebih 12 tahun.

“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta tiga buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” katanya.

Semenjak tahun 2018, Erza Saladin terhitung ada lima kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.

Erza Saladin diduga membuat surat palsu. “Kita duga dia berkerjasama dengan mafia pertanahan sehingga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Kota Palembang,” katanya.

Baca Juga: Bersiap Wong Sumsel, Kemarau Bakal Berlangsung Lebih Panjang Karena El Nino

Load More