SuaraSumsel.id - Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) Erzaa Saladin, dan rekannya Harmoko Bayu Asmara ditahan. Penahanan sesuai dengan instruksi Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto atas kasus dugaan pemalsuan surat kantor DPW PKS Sumsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati sempat menghadirkan keduanya di PN Palembang, Selasa (9/5/2023).
Usai mendengarkan kesaksian para saksi dua terdakwa Erza dan Harmoko, langsung ditahan selama 30 hari ke depan. Terdakwa Erza saat ditanya terkait penahanannya, enggan memberikan komentar kepada awak media. “Pengacara saya saja, saya sibuk nelpon,” ungkapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata mengatakan perkara bermula dari laporan dirinya pada Agustus 2022. “Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerja sama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” katanya.
Sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang, akan tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui perihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel.
Dia beralasan tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum anggota legislatif dari PKS se-Sumatera Selatan dengan tempo waktu kurang lebih 12 tahun.
“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta tiga buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” katanya.
Semenjak tahun 2018, Erza Saladin terhitung ada lima kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.
Erza Saladin diduga membuat surat palsu. “Kita duga dia berkerjasama dengan mafia pertanahan sehingga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Kota Palembang,” katanya.
Berita Terkait
-
Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar, Tiga Pegawai Bank Sumsel Babel Dituntut 8 Tahun Dan 3 Tahun Penjara
-
Anak Gubernur Herman Deru Sampai Istri Wali Kota Lubuklinggau Incar Kursi DPD
-
Tragis! Ambulans Kecelakaan, Pasien Nenek Usia 109 Tahun Meninggal Dunia
-
Jalan Cengal Rusak Parah Viral, Bupati OKI Mundur dari Jabatan Karena Mau Nyaleg
-
Saat di Polda Sulawesi Selatan Lina Mukherjee Merasa Seperti Teroris
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter
-
Viral Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram: Di Mana Rasa Malu?
-
Pilih Fortuner, Pajero Sport atau CRV? Ini SUV 7 Seater Bekas Rp200 Jutaan Paling Layak Dibeli