SuaraSumsel.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penggelapan dana nasabah Bank Sumsel Babel (BSB) dituntut dengan hukuman 8 tahun dan 3 tahun pidana.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU Selatan Julia Rachman mengatakan terdakwa MI, Teller Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Selain itu, ia harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,211 miliar.
Terdakwa kedua DG yang merupakan Costomer Service Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan dan RSP, petugas keamanan dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara.
Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan diperkuat adanya kecukupan barang bukti yang diperoleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Dari dokumen penuntutan jaksa, diketahui terdakwa MI bersama-sama dengan DG dan RSP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.
Melansir ANTARA, perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa terbukti melakukan penggelapan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data di mesin ATM Bank SumselBabel cabang Muara Dua, OKU Selatan.
Aktivitas tersebut dilakukan terdakwa secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Baca Juga: Bersiap Wong Sumsel, Kemarau Bakal Berlangsung Lebih Panjang Karena El Nino
Hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
"Dari situ pula kami juga memerintahkan supaya para terdakwa tetap dalam ruang tahanan," ujarnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sahlan Efendi menutup sidang dan dilanjutkan kembali pada Senin (15/5) di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.
Berita Terkait
-
Anak Gubernur Herman Deru Sampai Istri Wali Kota Lubuklinggau Incar Kursi DPD
-
Tragis! Ambulans Kecelakaan, Pasien Nenek Usia 109 Tahun Meninggal Dunia
-
Jalan Cengal Rusak Parah Viral, Bupati OKI Mundur dari Jabatan Karena Mau Nyaleg
-
Saat di Polda Sulawesi Selatan Lina Mukherjee Merasa Seperti Teroris
-
Bersiap Wong Sumsel, Kemarau Bakal Berlangsung Lebih Panjang Karena El Nino
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password
-
Rp8,68 Miliar untuk Rumah Dinas DPRD Sumsel di 2026, Apa Pertimbangan di Baliknya?
-
7 Alasan Lapangan Hatta Jadi Spot Olahraga Pagi Favorit di Palembang, Ramai Komunitas Sehat