Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 04 Mei 2023 | 07:20 WIB
LIna Mukherjee ditahan Polda Sumsel [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee atau dikenal Lina Lutfiah (LL) ditahan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Rabu (3/5/2023).

Penahanan ini dilakukan usai, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel atas ancaman perkara penistaan agama Islam. Atas penahanan ini, Lina Mukherjee pun mengaku shock.

"Aku jelasin ke penyidik kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," tutur Lina Mukherjee.

Lina menyebutkan jika dirinya ditahan sekaligus juga dijadikan tersangka atas kasus konten makan daging babi karena mengucapkan bismillah.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Lina Mukherjee Kaget Ditahan di Polda Sumsel

Kepada Suara.com pada  Rabu (3/5/2023) malam mengungkapkan jika dirinya ditahan penyidik Polda Sumsel.

Selebgram yang identik dengan gaya India tersebut mengaku tidak tahu sampai kapan ditahan oleh penyidik. Yang pasti, penyidik melarang Lina Mukherjee untuk pulang setelah menjalankan pemeriksaan sejak pagi.

Kasus penistaan agama yang menjerat Lina Mukherjee atas konten makan babi di media sosial, TikTok. Dalam konten itu, Lina yang diketahui seorang  muslim mengucapkan kalimat Basmallah dan menyebutkan bakal dikeluarkan dari KK keluarga karena melakukan hal yang dilarang agama.

Atas aksinya itu, seorang ustaz di Palembang bernama Muhammad Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.

YLBHI: Penahanan Lina Mukherjee bentuk kriminalisasi

Baca Juga: Lina Mukherjee Resmi Tersangka dan Ditahan Polda Sumsel Kasus Makan Babi

Kasus Lina Mukherjee dinilai Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin sebagai jeratan pasal karet yang tafsirannya cenderung sujektif.

Dia pun menyebutkan jika jeratan pasal tersebut sering dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis seperti desakan masyarakat baik secara offline atau online

"Ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan," kata Zainal, dikutip dari BBC News Indonesia, Rabu (3/5/2023).

Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl juga memberikan pernyataan yang serupa.

Dia tegas menyatakan ketidaksetujuan bila kasus Lina Mukherjee dianggap sebagai penistaan agama karena, apa yang dilakukan Lina merupakan dosa pribadi.

Kasus ini sendiri bermula ketika Lina Mukherjee membuat konten makan babi. Dalam video tersebut, Lina sempat mengucapkan "bismillah" dan ia penasaran dengan kriuk babi.

Konten tersebut viral di media sosial dan Lina Mukherjee mendapat banyak hujatan dari warganet. Hingga akhirnya seorang ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.

Load More