SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee atau dikenal Lina Lutfiah (LL) ditahan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Rabu (3/5/2023).
Penahanan ini dilakukan usai, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel atas ancaman perkara penistaan agama Islam. Atas penahanan ini, Lina Mukherjee pun mengaku shock.
"Aku jelasin ke penyidik kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," tutur Lina Mukherjee.
Lina menyebutkan jika dirinya ditahan sekaligus juga dijadikan tersangka atas kasus konten makan daging babi karena mengucapkan bismillah.
Kepada Suara.com pada Rabu (3/5/2023) malam mengungkapkan jika dirinya ditahan penyidik Polda Sumsel.
Selebgram yang identik dengan gaya India tersebut mengaku tidak tahu sampai kapan ditahan oleh penyidik. Yang pasti, penyidik melarang Lina Mukherjee untuk pulang setelah menjalankan pemeriksaan sejak pagi.
Kasus penistaan agama yang menjerat Lina Mukherjee atas konten makan babi di media sosial, TikTok. Dalam konten itu, Lina yang diketahui seorang muslim mengucapkan kalimat Basmallah dan menyebutkan bakal dikeluarkan dari KK keluarga karena melakukan hal yang dilarang agama.
Atas aksinya itu, seorang ustaz di Palembang bernama Muhammad Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.
YLBHI: Penahanan Lina Mukherjee bentuk kriminalisasi
Baca Juga: Jadi Tersangka, Lina Mukherjee Kaget Ditahan di Polda Sumsel
Kasus Lina Mukherjee dinilai Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin sebagai jeratan pasal karet yang tafsirannya cenderung sujektif.
Dia pun menyebutkan jika jeratan pasal tersebut sering dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis seperti desakan masyarakat baik secara offline atau online
"Ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan," kata Zainal, dikutip dari BBC News Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl juga memberikan pernyataan yang serupa.
Dia tegas menyatakan ketidaksetujuan bila kasus Lina Mukherjee dianggap sebagai penistaan agama karena, apa yang dilakukan Lina merupakan dosa pribadi.
Kasus ini sendiri bermula ketika Lina Mukherjee membuat konten makan babi. Dalam video tersebut, Lina sempat mengucapkan "bismillah" dan ia penasaran dengan kriuk babi.
Berita Terkait
-
Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, AJI Palembang Aksi 1.000 Lilin Teruntuk Kebebasan Berekspresi
-
Lina Mukherjee Ditahan Polisi dalam Kasus Makan Babi, YLBHI: Kriminalisasi!
-
Jadi Tersangka, Lina Mukherjee Kaget Ditahan di Polda Sumsel
-
Lina Mukherjee Resmi Tersangka dan Ditahan Polda Sumsel Kasus Makan Babi
-
Lina Mukherjee Dinilai Korban Terbaru Pasal Karet Penistaan Agama UU ITE
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Gaji UMR Habis Terus? Coba Kakeibo, 4 Seni Cerdas Atur Duit ala Jepang
-
'Bunda, Kita Dianggap Miskin?' Viral Ortu Sekolah Elite Ternama Tolak Makan Bergizi Gratis!
-
Indonesia Menari 2025 Hadir di Palembang, Semarakkan Budaya di Tengah Pusat Perbelanjaan
-
10 Link DANA Kaget Hari Ini: Siap-siap Kejutan Saldo Gratis!
-
Fenomena Hujan Es Guyur OKU, Warga Diminta Waspada Tiga Hari ke Depan