SuaraSumsel.id - Sosok Sularno tetiba mencuri perhatian publik. Hari ini, tepat di hari pendidikan nasional, ia menjalani sidang atas kasus penganiayaan terhadap muridnya sendiri yang tidak mengerjakan tugas.
Sebagai bentuk solidaritas, ribuan guru di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Aksi damai ini berharap agar Majelis Hakim membebaskan Sularno, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Sularno duduk di kursi pesakitan dengan tuntutan selama 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara akibat menganiaya muridnya yang mengalami memar di pinggang.
Baca Juga: AMSI Sumsel Dan Bawaslu Gelar Program Kolaborasi Tangkal Hoaks Pemilu 2024
Melansir suaralinggau.com-jaringan Suara.com, para guru menilai Sularno hanya memberikan hukuman bukan sebuah penganiayaan.
Kehidupan Sularno maupun istrinya yang sama-sama guru honor di SDN Sungai Naik juga ternyata belum sejehtera.
Keduanya hanya mendapatkan Rp500 ribu per bulan.
"Jadi, bakal kesulitan untuk membayar denda sampai Rp60 juta.
Ketua PGRI Musi Rawas, Raslim menjelaskan telah bertemu Wakil Ketua PN Lubuklinggau, Agung Nugroho, menyampaikan tuntutan mereka.
Baca Juga: GMC Sumsel Serahkan Bantuan Bibit Padi dan Pupuk untuk Kelompok Tani di Musi Rawas
Wakil Ketua PN Lubuklinggau Agung Nugroho menjelaskan, kalau aspirasi akan disampaikan ke hakim. Tapi, hakim dalam menjalankan tugasnya bebas dari intervensi dari pihak manapun.
"Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan dari majelis hakim,” ungkapnya.
Sularno terancam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR