SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil membongkar sindikat solar ilegal. Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil disita sebanyak 159,7 ton solar oplosan dari dua gudang penampungan di Dusun 3 Desa Lorok, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan penyitaan itu dilakukan dalam operasi penyergapan ke lokasi gudang penampungan pada Kamis (30/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga Jumat dini hari tadi.
Operasi digelar setelah sebelumnya personel Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menerima laporan masyarakat bahwa gudang tersebut menjual solar oplosan tak berizin dalam jumlah volume yang besar..
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan polisi masing-masing gudang penampungan solar tak berizin yang didirikan di atas lahan seluas 1,5 hektare itu merupakan milik warga desa setempat berinisial AJ alias Ujang dan Y alias Yayan.
Baca Juga: Raperda RTRW Sumsel Ditolak Karena Asal-Asalan, Pansus DPRD Diminta Kaji Ulang
"AJ ditetapkan sebagai tersangka beserta empat rekannya yang lain yakni JU, RE, ZI (sopir truk angkutan solar), dan FR (pengelola gudang penampungan solar)," ujarnya.
Kelima orang tersangka itu saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Sumsel, sementara pemilik gudang penampungan solar oplosan lainnya bernama Yayan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari tersangka AJ, mereka mengoplos solar subsidi pemerintah dengan solar ilegal hasil sulingan dari Kecamatan Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka tersebut mendapatkan solar pemerintah itu berasal dari hasil pembuangan oknum sopir truk tanki atau dikenal dengan istilah kencingan.
Hal tersebut terungkap setelah aparat Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menemukan juga sebanyak 1 ton solar hasil kencingan itu di gudang penampungan.
Baca Juga: Bulog Sumsel Babel Batasi Pembelian Beras di Pasar Murah, Penyebabnya Karena Ini
Ia menyebutkan aktivitas pengoplosan solar itu dilakukan tersangka selama beberapa bulan terakhir yang kemudian hasilnya diedarkan secara eceran ke berbagai kawasan dalam provinsi Sumatera Selatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Waktu Imsak 1 April 2023 Wilayah Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih Dan Pagar Alam
-
Raperda RTRW Sumsel Ditolak Karena Asal-Asalan, Pansus DPRD Diminta Kaji Ulang
-
Jadwal Buka Puasa Kota Lubuklinggau 31 Maret 2023 Disertai Doa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih 31 Maret 2023 Disertai Doa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang 31 Maret 2023 Disertai Doa
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
-
Persis Solo Selamat dari Degradasi, Ini Komentar Ong Kim Swee
Terkini
-
100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
-
Tembok Roboh di PTC Palembang! Penjaga Parkir Terluka, Motor-Motor Rusak
-
Minyak Goreng, Beras, Roti hingga Sosis Lagi Turun Harga di Indomaret
-
Cek Harga Baru! Saus Tiram, Tepung & Lada Bubuk Lagi Promo di Alfamart Sekarang
-
Detik-detik Ambulans Sudah Pakai Sirine tapi Tetap Dihantam, Semua Penumpang Terluka