SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil membongkar sindikat solar ilegal. Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil disita sebanyak 159,7 ton solar oplosan dari dua gudang penampungan di Dusun 3 Desa Lorok, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan penyitaan itu dilakukan dalam operasi penyergapan ke lokasi gudang penampungan pada Kamis (30/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga Jumat dini hari tadi.
Operasi digelar setelah sebelumnya personel Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menerima laporan masyarakat bahwa gudang tersebut menjual solar oplosan tak berizin dalam jumlah volume yang besar..
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan polisi masing-masing gudang penampungan solar tak berizin yang didirikan di atas lahan seluas 1,5 hektare itu merupakan milik warga desa setempat berinisial AJ alias Ujang dan Y alias Yayan.
"AJ ditetapkan sebagai tersangka beserta empat rekannya yang lain yakni JU, RE, ZI (sopir truk angkutan solar), dan FR (pengelola gudang penampungan solar)," ujarnya.
Kelima orang tersangka itu saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Sumsel, sementara pemilik gudang penampungan solar oplosan lainnya bernama Yayan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari tersangka AJ, mereka mengoplos solar subsidi pemerintah dengan solar ilegal hasil sulingan dari Kecamatan Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka tersebut mendapatkan solar pemerintah itu berasal dari hasil pembuangan oknum sopir truk tanki atau dikenal dengan istilah kencingan.
Hal tersebut terungkap setelah aparat Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menemukan juga sebanyak 1 ton solar hasil kencingan itu di gudang penampungan.
Baca Juga: Raperda RTRW Sumsel Ditolak Karena Asal-Asalan, Pansus DPRD Diminta Kaji Ulang
Ia menyebutkan aktivitas pengoplosan solar itu dilakukan tersangka selama beberapa bulan terakhir yang kemudian hasilnya diedarkan secara eceran ke berbagai kawasan dalam provinsi Sumatera Selatan.
Selain 159,7 ton solar oplosan polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sebanyak 12 unit truk tangki modifikasi kapasitas 8 ton, dua unit mobil tangki kapasitas lima ton.
Kemudian, satu unit mobil tronton kapasitas 16 ton bertuliskan PT. Musi Putra Tunggal Mandiri, mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.
Selain itu juga sebanyak 47 karung atau total 1,175 ton tepung pemutih minyak, satu unit mesin tera, beberapa buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang senilai Rp10, 750 juta.
Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel sita 159,7 ton solar oplosan di Ogan Ilir. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Waktu Imsak 1 April 2023 Wilayah Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih Dan Pagar Alam
-
Raperda RTRW Sumsel Ditolak Karena Asal-Asalan, Pansus DPRD Diminta Kaji Ulang
-
Jadwal Buka Puasa Kota Lubuklinggau 31 Maret 2023 Disertai Doa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih 31 Maret 2023 Disertai Doa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang 31 Maret 2023 Disertai Doa
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Ada 'Orang Asing' di Fotomu? Hapus Cuma 5 Detik Pakai Fitur AI Ajaib Ini
-
Dewan Kopi Sumsel: Filosofi Tunggu Tubang Jadi Inspirasi Pelestarian Kopi Semendo
-
Transaksi Rp1.145 Triliun Tercatat, AgenBRILink Jadi Motor Inklusi Keuangan BRI
-
BRI Pacu Penyaluran KPR FLPP, Perkuat Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran