SuaraSumsel.id - Melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Ramadan menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim. Puasa ialah menahan diri untuk tidak makan dan minum selama lebih kurang 12 jam dinilai dapat memberikan banyak manfaat bagi kesehatan tubuh.
Barikut lima hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
Berpuasa tidak hanya sekedar menahan lapar dan haus saja, bagi kita yang melakukan ibadah ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar puasa tetap sah. Berikut lima hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
1. Gibah, Mengadu Domba dan Berbohong
Membicarakan atau menggunjing keburukan orang lain ternyata dinilai dapat membatal puasa, sebab pahala yang diterima akan gugur dan menjadikan puasa kita sia-sia. Terlebih aktivitas gibah yang dilakukan turut menjurus pada kebohongan dan mengadu domba.
Melakukan gibah sebetulnya memang telah dilarang oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat Ayat 12 ;
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagianprasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yanng sudah mati? Tentu kamu merasa jijik"
Dalam ayat tersebut Allah menegaskan bahwa melakukan gibah merupakan suatu hal yang tidak terpuji, yang apabila dilakukan hanya akan menciptakan dosa layaknya memakan bangkai saudara sendiri. Nah, gibah saat tidak berpuasa saja berdosa, apalagi ketika berpuasa ya.
2. Muntah dengan Sengaja
Baca Juga: Detik-Detik Anak di Sumsel Tikam Ibu Kandung Saat Tadarus Alquran
Memuntahkan sesuatu dari dalam perut dengan sengaja ternyata juga dapat membatalkan puasa lho. Penjelasan ini telah disampaikan di dalam Hadis Riwayat Abu Daud, dimana hadis tersebut sebelumnya diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dan disahihkan oleh Syekh Al Albani.
Rasulullah SAW bersabda :
"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidka sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa maka tidak ada qhodo baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qhodo" (HR Abu Daud)
3. Berjimak
Melakukan hubungan badan atau seks saat pelaksanaan puasa juga disebut dapat membatalkan puasa, bukan hanya mengurangi pahalanya akan tetapi puasa yang dilakukan tidak sah.
Hal ini tertuang dalam Hadis Bukhari sebagai berikut :
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Ramadhan Untuk Wilayah Bali, Kamis 30 Maret 2023
-
Jadwal Salat dan Imsak Bekasi dan Sekitarnya, Kamis 30 Maret 2023 dan Doa Niat Puasa
-
Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Kamis 30 Maret 2023 dan Doa Niat Puasa
-
Cara Khatam Al-Quran dengan Cepat saat Puasa Ramadhan 2023, Hayoloh Sudah Juz Berapa Nih?
-
Ibu Hamil Boleh Berpuasa? Simak Tips Berikut agar Tetap Aman Dilakukan!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Nyala dari Tepian Musi: Kilang Plaju dan Sinergi Pertamina One Menjaga Energi Negeri
-
Masih Ingat Timor dan Corolla All New? Dua Sedan 90-an Ini Ternyata Masih Dicari di 2025
-
Kenapa Status 'Tidak Terdapat Peserta' Muncul Saat Cek BLT Rp900 Ribu? Begini Cara Mengatasinya
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
KPK Kembangkan Hasil OTT, Wakil Ketua DPRD OKU Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek PUPR