SuaraSumsel.id - Melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Ramadan menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim. Puasa ialah menahan diri untuk tidak makan dan minum selama lebih kurang 12 jam dinilai dapat memberikan banyak manfaat bagi kesehatan tubuh.
Barikut lima hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
Berpuasa tidak hanya sekedar menahan lapar dan haus saja, bagi kita yang melakukan ibadah ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar puasa tetap sah. Berikut lima hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
1. Gibah, Mengadu Domba dan Berbohong
Membicarakan atau menggunjing keburukan orang lain ternyata dinilai dapat membatal puasa, sebab pahala yang diterima akan gugur dan menjadikan puasa kita sia-sia. Terlebih aktivitas gibah yang dilakukan turut menjurus pada kebohongan dan mengadu domba.
Melakukan gibah sebetulnya memang telah dilarang oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat Ayat 12 ;
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagianprasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yanng sudah mati? Tentu kamu merasa jijik"
Dalam ayat tersebut Allah menegaskan bahwa melakukan gibah merupakan suatu hal yang tidak terpuji, yang apabila dilakukan hanya akan menciptakan dosa layaknya memakan bangkai saudara sendiri. Nah, gibah saat tidak berpuasa saja berdosa, apalagi ketika berpuasa ya.
2. Muntah dengan Sengaja
Baca Juga: Detik-Detik Anak di Sumsel Tikam Ibu Kandung Saat Tadarus Alquran
Memuntahkan sesuatu dari dalam perut dengan sengaja ternyata juga dapat membatalkan puasa lho. Penjelasan ini telah disampaikan di dalam Hadis Riwayat Abu Daud, dimana hadis tersebut sebelumnya diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dan disahihkan oleh Syekh Al Albani.
Rasulullah SAW bersabda :
"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidka sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa maka tidak ada qhodo baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qhodo" (HR Abu Daud)
3. Berjimak
Melakukan hubungan badan atau seks saat pelaksanaan puasa juga disebut dapat membatalkan puasa, bukan hanya mengurangi pahalanya akan tetapi puasa yang dilakukan tidak sah.
Hal ini tertuang dalam Hadis Bukhari sebagai berikut :
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Ramadhan Untuk Wilayah Bali, Kamis 30 Maret 2023
-
Jadwal Salat dan Imsak Bekasi dan Sekitarnya, Kamis 30 Maret 2023 dan Doa Niat Puasa
-
Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Kamis 30 Maret 2023 dan Doa Niat Puasa
-
Cara Khatam Al-Quran dengan Cepat saat Puasa Ramadhan 2023, Hayoloh Sudah Juz Berapa Nih?
-
Ibu Hamil Boleh Berpuasa? Simak Tips Berikut agar Tetap Aman Dilakukan!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?