SuaraSumsel.id - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu yang sudah berlangsung ditemukan adanya pelanggaran. Setidaknya enam kecamatan di Palembang ditemukan pelanggaran coklit tersebut.
Hal ini diungkapkan Badan Pengawas Pemilu Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) di enam kecamatan. Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Palembang Eva Yuliana mengungkapkan pengawasan coklit ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pantarlih.
”Ada juga warga yang sudah di coklit tapi belum di tempel stiker dan stiker tidak di tulis, dan juga adanya temuan warga belum di coklit tetapi sudah ditempel stiker,” katanya.
Baca Juga: Naskah Akademik Ranperda RTRW Sumsel Dinilai Asal-Asalan, Luasan Gambut Kian Hilang
Pelanggaran mengenai jumlah pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS), dan paling banyak ditemukan di Kecamatan Ilir Barat I, Gandus, Sako, Sukarami, Seberang Ulu I dan Sematang Borang.
”Ditemukan juga pemilih yang pindah domisili. Untuk permasalahan yang ditemukan langsung menyampaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) untuk segera diperbaiki,” jelasnya.
Pada saat proses coklit yang dilakukan, katanya, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam proses pemutakhiran data yang dilakukan pantarlih sebagai antisipasi agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya.
“Bawaslu ikut melakukan pengawasan melekat kepada pantarlih untuk mengetahui apakah mereka benar melaksanakan tugasnya,” katanya.
Melansir ANTARA, Bawaslu Kota Palembang juga melakukan uji petik dengan mengunjungi kembali rumah yang sudah didatangi pantarlih, sehingga daftar pemilih tetap (DPT) yang dihasilkan nanti oleh KPU menjadi lebih akurat.
Baca Juga: Sumsel Tawarkan Diri Jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U-20
Bawaslu Kota Palembang memiliki panwascam sebanyak 161 orang, dengan rincian untuk tingkat kecamatan 54 orang, dan tingkat kelurahan 107 orang.
Berita Terkait
-
Naskah Akademik Ranperda RTRW Sumsel Dinilai Asal-Asalan, Luasan Gambut Kian Hilang
-
Sumsel Tawarkan Diri Jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U-20
-
Waktu Imsak Hari Ini, 29 Maret 2023: Untuk di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagaralam
-
Jadwal Buka Puasa di Lubuklinggau 28 Maret 2023 Dilengkapi Doa
-
Butuh Pecahan Uang Saat Lebaran? Berikut 145 Lokasi Penukaran di Sumsel yang Digelar BI Dan Perbankan
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Makan Daging Kurban Berlebihan Bisa Picu Kolesterol, Begini Cara Menurunkannya
-
Mengapa Belajar Bahasa Asing Itu Sulit? Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi
-
3 Bahan yang Bisa Hilangkan Bau Amis di Piring
-
Untuk Beli Cemilan Akhir Pekan, 10 Link DANA Kaget Untuk Uang Jajan Hari Ini
-
Sedan Mewah Harga Terjangkau: Rekomendasi BMW Bekas Rp 50 Jutaan yang Tetap Bergaya