SuaraSumsel.id - Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tata ruang dan tata wilayah (RTRW) di Sumatera Selatan (Sumsel) disoal. Koalisi masyarakat sipil di Sumsel menilai draf akademik dari peraturan daerah tersebut tidak mencerminkan situasi objektif saat ini.
Temuan lainnya, ialah data dari luasan gambut di Sumsel yang menyusut. Karena itu, koalisi masyarakat sipil yang mengawal Raperda ini meminta agar pembahasan dihentikan sekaligus ditolak.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumsel, Yuliusman menilai banyak temuan yang memperlihatkan draf akademik tersebut tampak asal-asalan. Selain perihal luasan gambut, rancangan peraturan itu tidak mencerminkan situasi objektif tata ruang wilayah Sumsel saat ini. "Kami pun mempertanyakan keilmuan yang membuat naskah akademik pada rancangan Perda tersebut," tanyanya.
Setelah membaca naskah akademik tersebut, Yus menegaskan koalisi masyarakat menilai naskah akademik tidak mencerminkan kondisi tata ruang kabupaten kota sekaligus pijakan situasi lainnya, seperti indeks pertumbuhan masyarakat, kesenjangan pertumbuan, deforestasi dan bencana alam. Mencerminkan olahan data hasil riset yang sangat tidak konperhensif.
"Draf akademiknya malah tidak menjawab persoalan, penyusunan tidak jelas dan sangat terkesan asal-asalan. Naskah akademik yang tidak akademis. Khawatiran besarnya, ini menjadi produk hukum yang kacau dan tidak berkualitas," imbuh Yus kepada awak media, Selasa (29/3/2023).
Di kesempatan yang sama, Ketua SBC Abdul Haris Alamsyah menambahkan temuan mengenai luasan gambut yang sangat dipertanyakan. Di naskah akademik disebutkan jika luasan gambut Sumsel hanya berada di tiga kabupaten dengan areal 3.000 ha.
Padahal berdasarkan pemetaan kawasan gambut nasional, terdapat 1,2 juta luasan gambut di Sumsel. Data luasan gambut yang menyusut ini pun akan mengubah tatanan lingkungan di Sumsel.
"Fungsi gambut yang bernilai tinggi bagi lingkungan Sumsel, terkesan dihilangkan. Padahal esensi gambut sangat penting, terutama soaal ekosistem, keberlangsungan bioversity, daerah resapan, dan fungsi-fungsi ekologis lainnya," ujarnya.
Selain itu, naskah akademik pun tidak mewakili situasi tata ruang saat ini. Di Sumsel sendiri, sebanyak 7 kota dan kabupaten belum menyelesaikan Perda RTRW terbaru.
Baca Juga: Sumsel Tawarkan Diri Jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U-20
"Dengan demikian, RTRW tingkat provinsi ini tidak mencerminkan keberharuan atas situas tata ruang dan wilayah Sumsel saat ini, misalnya RTRW di Palembang. Karena itu, kami pertanyakan dasar atau pijakan pembahasan RTRW Sumsel ini," ucap Haris.
Di kota Palembang sendiri, data analisis Perkumpulan Lingkat Hijau pada tahun 2021 telah terjadi 207 pelanggaran tata ruang pada luasan 400 hektar (ha) yang memicu bencana banjir saat ini.
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Tawarkan Diri Jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U-20
-
Waktu Imsak Hari Ini, 29 Maret 2023: Untuk di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagaralam
-
Jadwal Buka Puasa di Lubuklinggau 28 Maret 2023 Dilengkapi Doa
-
Butuh Pecahan Uang Saat Lebaran? Berikut 145 Lokasi Penukaran di Sumsel yang Digelar BI Dan Perbankan
-
Jadwal Buka Puasa di Palembang 28 Maret 2023 Disertai Doa
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 7 Link Dana Kaget Malam Ini Bisa Bikin Dompet Langsung Tebal
-
Dibuka 5 Hari! Cek Syarat & Jurusan Rekrutmen PLN Group 2025, Link Daftar di Sini
-
Dari Tambang PTBA ke Batik: Kisah Batik Kujur Tanjung Enim Jadi Simbol Identitas Baru
-
Alex Noerdin dan Harnojoyo Bakal Disidang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar