SuaraSumsel.id - Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tata ruang dan tata wilayah (RTRW) di Sumatera Selatan (Sumsel) disoal. Koalisi masyarakat sipil di Sumsel menilai draf akademik dari peraturan daerah tersebut tidak mencerminkan situasi objektif saat ini.
Temuan lainnya, ialah data dari luasan gambut di Sumsel yang menyusut. Karena itu, koalisi masyarakat sipil yang mengawal Raperda ini meminta agar pembahasan dihentikan sekaligus ditolak.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumsel, Yuliusman menilai banyak temuan yang memperlihatkan draf akademik tersebut tampak asal-asalan. Selain perihal luasan gambut, rancangan peraturan itu tidak mencerminkan situasi objektif tata ruang wilayah Sumsel saat ini. "Kami pun mempertanyakan keilmuan yang membuat naskah akademik pada rancangan Perda tersebut," tanyanya.
Setelah membaca naskah akademik tersebut, Yus menegaskan koalisi masyarakat menilai naskah akademik tidak mencerminkan kondisi tata ruang kabupaten kota sekaligus pijakan situasi lainnya, seperti indeks pertumbuhan masyarakat, kesenjangan pertumbuan, deforestasi dan bencana alam. Mencerminkan olahan data hasil riset yang sangat tidak konperhensif.
"Draf akademiknya malah tidak menjawab persoalan, penyusunan tidak jelas dan sangat terkesan asal-asalan. Naskah akademik yang tidak akademis. Khawatiran besarnya, ini menjadi produk hukum yang kacau dan tidak berkualitas," imbuh Yus kepada awak media, Selasa (29/3/2023).
Di kesempatan yang sama, Ketua SBC Abdul Haris Alamsyah menambahkan temuan mengenai luasan gambut yang sangat dipertanyakan. Di naskah akademik disebutkan jika luasan gambut Sumsel hanya berada di tiga kabupaten dengan areal 3.000 ha.
Padahal berdasarkan pemetaan kawasan gambut nasional, terdapat 1,2 juta luasan gambut di Sumsel. Data luasan gambut yang menyusut ini pun akan mengubah tatanan lingkungan di Sumsel.
"Fungsi gambut yang bernilai tinggi bagi lingkungan Sumsel, terkesan dihilangkan. Padahal esensi gambut sangat penting, terutama soaal ekosistem, keberlangsungan bioversity, daerah resapan, dan fungsi-fungsi ekologis lainnya," ujarnya.
Selain itu, naskah akademik pun tidak mewakili situasi tata ruang saat ini. Di Sumsel sendiri, sebanyak 7 kota dan kabupaten belum menyelesaikan Perda RTRW terbaru.
Baca Juga: Sumsel Tawarkan Diri Jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U-20
"Dengan demikian, RTRW tingkat provinsi ini tidak mencerminkan keberharuan atas situas tata ruang dan wilayah Sumsel saat ini, misalnya RTRW di Palembang. Karena itu, kami pertanyakan dasar atau pijakan pembahasan RTRW Sumsel ini," ucap Haris.
Di kota Palembang sendiri, data analisis Perkumpulan Lingkat Hijau pada tahun 2021 telah terjadi 207 pelanggaran tata ruang pada luasan 400 hektar (ha) yang memicu bencana banjir saat ini.
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Tawarkan Diri Jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U-20
-
Waktu Imsak Hari Ini, 29 Maret 2023: Untuk di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagaralam
-
Jadwal Buka Puasa di Lubuklinggau 28 Maret 2023 Dilengkapi Doa
-
Butuh Pecahan Uang Saat Lebaran? Berikut 145 Lokasi Penukaran di Sumsel yang Digelar BI Dan Perbankan
-
Jadwal Buka Puasa di Palembang 28 Maret 2023 Disertai Doa
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sambut 2026, BRI Berharap Bisa Take-Off dan Bertumbuh dalam Jangka Panjang
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri