Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:46 WIB
Ilustrasi Aliran Sesat. Muncul aiiran sesat Ratu Adil di Sumsel [Pixabay]

SuaraSumsel.id - Sebuah aliran yang diduga menjadi heboh di Sumatera Selatan (Sumsel). Aliran yang disebut sebagai Aliran Raja Adil muncul di Desa Kuang Dalam Timur, Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel.

Masyarakat setempat pun dihebohkan dengan ajaran Makom Raja Adil ini.

Aliran yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam itu pertama kali diketahui melalui postingan spanduk pada salah satu media sosial. Di media sosial itu menyebutkan Raja Adil alias Rosidi telah menjadi pimpinan dari aliran dengan ajaran Tasawuf Makom Hakiki Mutlak itu.

Ajaran Raja Adil ialah satu-satunya pemimpin yang berkemampuan menyatukan seluruh agama menjadi Islam. Raja Adil atau Rosidi pun yang menjadi pempimpin di akhir jaman tersebut.

Baca Juga: Aliran Makom Raja Adil Viral Saat Ramadhan di Sumsel: Mengaku Khilafah Satukan Seluruh Agama Menjadi Islam

"Inilah Raja Adil yang memimpin Khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini, seluruh agama akan disatukan sebagai Islam dan yang memegang akhir zaman namanya Rosidi," tulis unggahan yang dikutip Suara.com, Minggu, (26/3/2023).

Atas kehebohan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumsel melalui Humas Abdullah Qudus mengatakan sejumlah pihak termasuk di dalamnya Kemenag dan MUI Sumsel akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan adanya ajaran menyimpang ini.

Sebab yang dikhawatirkan aliran ini nantinya dapat menarik banyak jamaah dari desa itu sendiri sehingga akan lebih sulit untuk diurai apabila pengikutnya telah tersebar luas.

"Kemenag bersama pihak-pihak terkait tentunya akan melakukan pemeriksaan terkait aliran sesat yang dimaksud, sehingga nanti dapat diatasi segera jangan sampai pengikutnya bertambah," katanya kepada Suara.com, Minggu (26/3/2023).

Kemenag akan turut mengambil langkah-langkah yang tepat dan bijak sesuai aturan perundang-unndangan untuk mengatasi persoaolan aliran sesat yang bermunculan, khususnya dalam lingkup wilayah Sumsel.

Baca Juga: Luasan Gambut Sumsel Tersisa 300 Ribu Hektar, Menyusut Akibat Aktivitas Tambang

"Apabila memang terbukti berdasarkan pemeriksaan tadi, maka tindakan yang akan diambil tentunya sesuai aturan undang-undang yang membahas soal aliran sesat," tambah dia.

Kemenag juga menghimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan sendiri tanpa adanya pendampingan dari pihak berwenang dalam menangani persoalan ini, terlebih main hakim sendiri sebab akan ada pihak-pihak yang dirugikan ke depannya.


"Sebaiknya masyarakat bisa sabar dan menyerahkan masalah ini ke pihak yang berwenang, jangan sampai mengambil tindakan yang nantinya akan merugikan pihak tertentu," pungkasnya.

Kontributor: Mita Rosnita.

Load More