Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:48 WIB
Ilustrasi lahan gambut. Luasan lahan gambut di Sumsel menyusut, hanya tersisa 300 ribu hektar. (Foto: CIFOR)

SuaraSumsel.id - Data pada perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2023-2043 menyebutkan jika luasan lahan gambut hanya tersisa 300 ribu hektar (Ha).

Luasan gambut ini menyusut jika dibandingkan dengan luasan lahan gambut Sumsel berdasarkan Keputusan kawasan Gambut Nasional yang menyebutkan terdapat 1,2 juta ha lahan gambut di Sumsel.

Hal ini ungkap saat pansus IV membahas perubahan atas Perda tersebut. Lahan gambut yang kian menyusut ini disebabkan makin meluasnya kawasan tambang yang menjadi 16.538.000 hektar.

Ketua Pansus IV DPR Sumsel, Hasbi Asadiki membenarkan hal tersebut. Dikatakannya kawasan pertambangan di Sumsel kian meluas, setindaknya sudah mencapai 16.538.000 ha.

Baca Juga: Disertai Doa, Ini Jadwal Buka Puasa Kota Pagar Alam 25 Maret 2023

Hal ini pula yang menyebabkan terjadinya banjir. Dia pun menyarankan agar pembangunan di Sumsel memperhatikan lingkungan, yang sumber permasalahannya ialah perihal perizinan.

"Kita minat nanti perizinan itu harus lebih teliti dan mengeluarkan perizinan kepada perusahaan ,” sambung dia.

Karena itulah pihaknya menggelar rapat dan mengundang akademisi , pakar dari Unsri, UIN Raden Fatah Palembang yang dan sebagainya merupakan ahli transportasi, ahli lingkungan untuk untuk dimintai pendapat tentang raperda ini karena raperda ini sangat luas, sangat banyak dari muatannya.

Perda ini menurutnya membutuhkan pembahasan yang konverhensif.

Dia menyebutkan peraturan ini pun harus menyertakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan 

Baca Juga: Lengkap Dengan Doa, Ini Jadwal Buka Puasa di Lubuklinggau 25 Maret 2023

Mengenai rencana Pemprov Sumsel yang menjadikan Keramasan menjadi pusat kantor Gubernur Sumsel yang juga dibahas.

Mengenai Walhi yang memenangkan gugatan mengenai komplek perkantoran Gubernur Sumsel di Keramasan di mana hakim memerintahkan agar kawasan Keramasan harus dikembalikan sebagai lokasi rawa-rawa sehingga tidak boleh ditimbun, ia memastikan akan memperhatikan hal tersebut.

Load More