SuaraSumsel.id - Kasus selebgram Lina Mukherjee yang mendadak viral gegara makan daging dan kulit babi bergulir di ranah hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan apa yang disampaikan selebgram ini termasuk unsur penistaan agama.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan selain melakukan pemeriksaan kepada pelapor pihaknya turut memanggil saksi ahli di bidang bahasa, ITE dan pidana.
Berdasarkan keterangan ahli, Lina Mukherjee terancam pasal 156 A tentang penistaan agama. “Kalau dari pernyataan saksi ahli di bidang bahasa kasus ini tidak masuk dalam unsur pidana khusus, kemudian saksi ahli ITE menuturkan tidak ada pelanggaran dalam UU ITE. Namun, kalau saksi ahli pidana menegaskan kasus ini masuk penistaan agama sesuai pasal 156 A,” katanya kepada Suara.com.
Lina terancam tindak pidana umum bukan ancaman pidana khusus atau ITE.
“Oleh karenanya tetap akan kami laksanakan proses penyidikan apabila nanti sudah terkumpul semua alat bukti, kita akan limpahkan ke direktorat tindak pidana umum dan akan ditangani oleh direktorat tindak pidana umum (tipidum),” pungkasnya.
Kuasa hukum pelapor Sapriadi Samsudin menjelaskan jika pihaknya, telah memenuhi pemanggilan dari tim penyidik Polda Sumsel.
Mereka dicecar 15 pertanyaan atas laporan terhadap postingan Lina Mukherjee saat memakan daging babi sembari mengucapkan lafaz basmalah dan membahas rukum iman.
“Garis besar pertanyaannya adalah pada penistaan dan sudah kami jelaskan bahwa yang menjadi substansi dari perkara ini adalah penyebutan lafaz Allah dengan bismillah saat memakan daging babi,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara.com
Terlapor menyatakan bahwa dirinya menyebutkan itu dalam keadaan sadar dan mengaku telah sebanyak 3 kali memakan daging babi yang jelas dilarang oleh ajaran agama islam.
Baca Juga: Penuhi Unsur Penistaan Agama, Lina Mukherjee Bakal Diperiksa Polda Sumsel
Dalam kasus ini Sapriadi meyakinkan pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel senagai saksi ahli yang dipercayai memiliki kapasitas dalam permasalahan yang berkaitan dengan penistaan agama.
“Untuk pemanggilan terlapor tentunya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya terlebih dahulu yakni dari MUI, karena MUI sangat berkompeten untuk melakukan penilaian ada tidaknya penistaan agama dalam laporan ini,” tambah dia.
Sapriadi menuturkan hingga sekarang tidak ada itikad baik dari pelapor untuk melakukan permohonan maaf khususnya bagi umat islam yang merasa dilecehkan atas perilakunya itu.
“Sampai saat ini belum ada komunikasi dari terlapor dan pelapor, karena ini bukan hanya persoalan pribadi antara dua belah pihak. Akan tetapi apa yang dilakukan terlapor telah menodai akidah umat islam, khususnya warga Sumsel yang beragama Islam. Apalagi dia juga merupakan agama islam,” tutupnya.
Kontributor: Mita Rosnita
Berita Terkait
-
Penuhi Unsur Penistaan Agama, Lina Mukherjee Bakal Diperiksa Polda Sumsel
-
Emosinya Bupati Tanjung Jabung Timur Pada PetroChina: Perusahaan Rampok SDA, Seperti Negara Dalam Negara
-
Profil Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto Yang Ingin Usir PetroChina Dan Bubarkan SKK Migas
-
Lina Mukherjee Balas Serangan Bunda Corla, Sebut Kariernya Bakal Lebih Moncer
-
CEK FAKTA: Bukan Taubat, Lina Mukherjee Pilih Murtad?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?