SuaraSumsel.id - Kasus selebgram Lina Mukherjee yang mendadak viral gegara makan daging dan kulit babi bergulir di ranah hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan apa yang disampaikan selebgram ini termasuk unsur penistaan agama.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan selain melakukan pemeriksaan kepada pelapor pihaknya turut memanggil saksi ahli di bidang bahasa, ITE dan pidana.
Berdasarkan keterangan ahli, Lina Mukherjee terancam pasal 156 A tentang penistaan agama. “Kalau dari pernyataan saksi ahli di bidang bahasa kasus ini tidak masuk dalam unsur pidana khusus, kemudian saksi ahli ITE menuturkan tidak ada pelanggaran dalam UU ITE. Namun, kalau saksi ahli pidana menegaskan kasus ini masuk penistaan agama sesuai pasal 156 A,” katanya kepada Suara.com.
Lina terancam tindak pidana umum bukan ancaman pidana khusus atau ITE.
Baca Juga: Penuhi Unsur Penistaan Agama, Lina Mukherjee Bakal Diperiksa Polda Sumsel
“Oleh karenanya tetap akan kami laksanakan proses penyidikan apabila nanti sudah terkumpul semua alat bukti, kita akan limpahkan ke direktorat tindak pidana umum dan akan ditangani oleh direktorat tindak pidana umum (tipidum),” pungkasnya.
Kuasa hukum pelapor Sapriadi Samsudin menjelaskan jika pihaknya, telah memenuhi pemanggilan dari tim penyidik Polda Sumsel.
Mereka dicecar 15 pertanyaan atas laporan terhadap postingan Lina Mukherjee saat memakan daging babi sembari mengucapkan lafaz basmalah dan membahas rukum iman.
“Garis besar pertanyaannya adalah pada penistaan dan sudah kami jelaskan bahwa yang menjadi substansi dari perkara ini adalah penyebutan lafaz Allah dengan bismillah saat memakan daging babi,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara.com
Terlapor menyatakan bahwa dirinya menyebutkan itu dalam keadaan sadar dan mengaku telah sebanyak 3 kali memakan daging babi yang jelas dilarang oleh ajaran agama islam.
Baca Juga: Umat Hindu di Sumsel Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi
Dalam kasus ini Sapriadi meyakinkan pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel senagai saksi ahli yang dipercayai memiliki kapasitas dalam permasalahan yang berkaitan dengan penistaan agama.
“Untuk pemanggilan terlapor tentunya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya terlebih dahulu yakni dari MUI, karena MUI sangat berkompeten untuk melakukan penilaian ada tidaknya penistaan agama dalam laporan ini,” tambah dia.
Sapriadi menuturkan hingga sekarang tidak ada itikad baik dari pelapor untuk melakukan permohonan maaf khususnya bagi umat islam yang merasa dilecehkan atas perilakunya itu.
“Sampai saat ini belum ada komunikasi dari terlapor dan pelapor, karena ini bukan hanya persoalan pribadi antara dua belah pihak. Akan tetapi apa yang dilakukan terlapor telah menodai akidah umat islam, khususnya warga Sumsel yang beragama Islam. Apalagi dia juga merupakan agama islam,” tutupnya.
Kontributor: Mita Rosnita
Berita Terkait
-
Bertahan Hidup di Lapas, Lina Mukherjee Jual Aset Hingga Kucing Kesayangan
-
Kehidupan Lina Mukherjee Selama di Penjara: Tidur Bareng 40 Napi Hingga Jajan Rp 200 Ribu Per Hari
-
Isi Rekening Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara
-
Kronologi Kasus Lina Mukherjee: Makan Kulit Babi Berujung Dipenjara
-
Tidur Bareng Puluhan Narapidana di Sel, Lina Mukherjee Temukan Makna Bersyukur
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?