SuaraSumsel.id - Umat muslim di dunia akan menyambut bulan Ramadhan. Selama bulan Ramadhan, dianjurkan menyelenggarakan banyak ibadah.
Mengutip dari NU Online, mandi wajib sebelum Ramadhan tidak termasuk ke dalam hal yang diharuskan. Hal tersebut karena mandi wajib hanya disyariatkan bagi mereka berhadats besar dan hendak melakukan ibadah.
Salah satu pokok dalam praktik bersuci yang wajib adalah mandi janabah atau masyarakat secara praktis menyebutnya sebagai mandi junub guna menghilangkan hadats besar.
Mandi janabah diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan junub, seperti halnya ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Pertama karena keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan selanjutnya ialah jimak atau berhubungan seksual meskipun tidak mengeluarkan mani.
Rukun mandi janabah seseorang ialah niat sekaligus mengguyurkan seluruh bagian tubuh dengan air.
Adapun niat mandi junub atau mandi wajib ialah "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.
Sementara mengguyur seluruh bagian luar badan, tidak terkecuali rambut dan bulu-bulunya.
Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut/bulu.
Baca Juga: Umat Hindu di Sumsel Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi
Selain hal-hal yang wajib itu, ada juga sejumlah kesunnahan dalam mandi janabah. Imam al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi janabah dengan cukup rinci mulai dari awal masuk kamar mandi hingga keluar lagi.
1. Saat masuk ke kamar mandi ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.
2. Bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
3. Berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.
4. Mulailah mandi janabah dengan mengguyur kepala sampai tiga kali--bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari janabah.
5. Berguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali; juga menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan--kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.
Berita Terkait
-
Lupa Mandi Junub sebelum Subuh, Sahkah Puasanya? Begini Kata Ustadz Abdul Somad
-
Tata Cara Mandi Junub untuk Bersuci Awal Ramadhan 2023
-
Belum Mandi Junub Usai Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Sah?
-
Jelang Ramadhan 2023, Simak Tata Cara Mandi Wajib dan Bacaan Niat dengan Latin
-
Apakah Sah jika Seseorang Kepalang Sholat tapi Lupa Mandi Junub? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
5 Skenario Kapan Harus Pakai Kartu Kredit atau QRIS, Nomor 3 Jarang Disadari
-
7 Bedak Tabur Jumbo untuk Hemat Pemakaian Setiap Hari
-
7 Modus Penipuan E-Wallet untuk Cegah Saldo Lenyap bagi Pengguna Harian
-
Buruan! 15 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Cek Fakta: Viral Video Klaim 11 Negara Kirim Bantuan ke Korban Banjir Sumatera, Benarkah?