SuaraSumsel.id - Sebanyak enam sopir dan kernet pengangkut batubara ilegal asal Muara Enim ditangkap Polda Sumsel. Meski demikian, Subdit Tipidter Ditreskrimsus masih memburu pemilik dan pemesan dari batu bara tersebut.
Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan 98 ton batubara asal Muara Enim yang diangkut empat truk. Empat truk itu diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, di kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU).
Adapun enam tersangka diamankan polisi ialah berstatus pekerja, sopir dan kernet.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan selama menangkap empat sopir dan dua kernet, juga telah menetapkan lima orang buronan yang merupakan pemilik kendaraan dan pemilik batubara tersebut.
Baca Juga: Polda Sumsel Kirim Helikopter Bantu Evakuasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono
Kelima pelaku yang masih menjadi buronan adalah AC (DPO) pemilik kendaraan Dump Truk Hino KB 8739 AV yang dikemudikan oleh tersangka DH, serta CC (DPO) Pemilik dari Batubara seberat 26 ton.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, OK (DPO) pemilik batubara seberat 30 ton dan DD (DPO) sebagai pemilik dua kendaraan yakni Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU yang dikemudikan oleh tersangka EB dan kernet PHS, serta Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU yang dikemudikan oleh tersangka RK dan AY.
Kemudian yang menjadi buronan adalah HS (DPO) selalu pemilik kendaraan Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BO yang dikemudikan oleh FS.
“Enam orang yang kita amankan ini berperan sebagai driver ataupun kernet, sementara untuk pemilik tambang akan kita kejar, termasuk pemilik kendaraan identitasnya sudah kita miliki,” jelas Kombes Agung Marlianto.
“Kita menghindari konflik jadi penegakan hukum dilakukan se-smooth mungkin makanya diambil dari hilir ke hulunya, ini untuk menghindari terjadinya konflik,” tegas Agung saat rilis kasus illegal mining.
Baca Juga: Gelar Zikir Akbar di Sumsel, Airlangga Hartanto: Semua Partai Ingin Berkomunikasi Dengan Golkar
Terlepas itu, untuk enam orang tersangka itu pihaknya kenakan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Salah satu tersangka DH (48) berperan sebagai sopir mengaku mendapat upah sekali pengangkut senilai Rp3,5 juta.
DH diminta oleh pemilik kendaraan untuk mengambil batubara di Tanjung Enim dengan pengantaran ke wilayah Lampung.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Best Issuer for Sustainable Finance 2025
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber