SuaraSumsel.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dihukum mati. Hakim menjatuhkan hukuman setelah menimbang berbagai keterangan dari saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa.
Hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam vonis mati tersebut, yakni perbuatan terdakwa terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
Hal yang meringankan, hakim mengemukakan, tidak ada yang meringankan sama sekali.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya."
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso berkeyakinan motif pembunuhan terhadap Yosua ini sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.
Kata hakim Wahyu, alasan Ferdy Sambo membunuh Yosua karna dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi perlu dikesampingkan.
Ferdy Sambo didakwa sebagai aktor utama. Ia diseret ke pengadilan bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Proses persidangan sendiri, Ferdy Sambo tidak mengungkap secara gamblang apa motif dirinya tega menghabisi nyawa bekas anak buahnya itu.
Oleh jaksa, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Pria di Muba Sumsel Nikahi Dua Perempuan: Sikok Bagi Duo Nian
Putri Candrawathi yang turut jadi terdakwa selama proses pengadilan tetap teguh dengan pendiriannya yakni menjadi korban pelecehan seksual Brigadir Yosua, meski tak ada hasil visum.
Ibunda Brigadir Yosua, Rosty Simanjuntak ikut hadir langsung menyaksikan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo. Rosty sebelum sidang berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Ferdy Sambo.
Informasi mengenai vonis Ferdy Sambo ini kemudian viral di media sosial. Netizen kemudian riuh dan mengucapkan syukur atas vonis teberat tersebut.
Mereka pun heran, jika baru saat ini ada vonis kepada seseorang yang bakal dihukum mati, namun kemudian publik banyak yang bersyukur.
"Baru kali ini ada org mau mati ngucap alhamdulillah, bersyukur," ujar netizen wegi.gy.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Mati! Turut Tembak Brigadir J Hingga Motif Pelecehan Seksual Terbantahkan
-
Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Hartanya Capai Rp12 Miliar
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Vonis Hakim Bukan Fakta Persidangan
-
Ibarat Malaikat Maut Sudah Ada di Depan Mata, Politisi Demokrat Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Harus Dikawal
-
Skenario 'Polisi Tembak Polisi' Berakhir Vonis Mati, Ini Jejak Jahat Ferdy Sambo
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
OJK Berbagi 2025: Kecerdasan Buatan Jadi Bekal Penting Pemimpin Muda Sumsel
-
Dul Muluk hingga Film Dokumenter Warnai Festival Perahu Bidar 2025 di BKB Palembang
-
Consumer Expo 2025 BRI di Bandung, Solusi Hunian dengan KPR Bunga Rendah 2,40%
-
Deretan Peserta Lomba Perahu Bidar Tradisional 2025, Siapa yang Jadi Jawara di Sungai Musi?
-
Serunya Pekan QRIS Nasional 2025, Palembang Makin Go Digital