SuaraSumsel.id - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menahan terhadap tiga orang karyawan Bank SumselBabel sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, di Palembang, Kamis, mengatakan para tersangka adalah pria berinisial MI selaku Teller Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Kemudian, DG selaku Customer Service Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, dan RSP selaku petugas keamanan Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan Kamis malam setelah penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” katanya.
Penahanan para tersangka itu dilakukan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis 5 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Kabupaten OKU Selatan.
Dari hasil penyelidikan diketahui para tersangka diduga saling bekerjasama melakukan penyalahgunaan wewenang untuk penggelapan dana nasabah bank pembangunan daerah itu.
Adapun penggelapan yang disangkakan terhadap para oknum karyawan tersebut dilakukan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data di mesin ATM Bank SumselBabel daerah setempat.
Dia menjelaskan, pertama tersangka MI melakukan pemalsuan slip formulir nasabah untuk kemudian ditarik secara tunai oleh tersangka DG.
Setelah itu, uang nasabah tersebut disetorkan secara tunai ke nomer rekening tersangka RSP dan selanjutnya RSP mentransferkannya lagi kepada tersangka MI.
Baca Juga: Sumsel Bakal Tambah 52 ETLE Pada Tahun 2023, Ini Lokasinya
“Modus lainnya, tersangka MI mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan ke dalam mesin ATM. Lalu mengambil uang nasabah untuk mengembalikan uang fisik pada mesin ATM yang sudah diambil itu,” tambahnya.
Dia menyebutkan, aktivitas tersebut dilakukan tersangka secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Live Instagram Karena Ada Bocah Hanyut di Selokan, Sekda Palembang Diomelin Warganet
-
Masa Jabatan Bakal Berakhir, Wawako Palembang Janji Menaikkan Insentif RT/RW
-
Sumsel Bakal Tambah 52 ETLE Pada Tahun 2023, Ini Lokasinya
-
Palembang Hujan Hari Ini, Sejumlah Wilayah Sumsel Bakal Hujan Ringan Hari Ini
-
Minimalkan Titik Rawan Macet, Dishub Kota Palembang Tambah Petugas Pengatur Jalan Raya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA
-
Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban