SuaraSumsel.id - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menahan terhadap tiga orang karyawan Bank SumselBabel sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, di Palembang, Kamis, mengatakan para tersangka adalah pria berinisial MI selaku Teller Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Kemudian, DG selaku Customer Service Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, dan RSP selaku petugas keamanan Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan Kamis malam setelah penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” katanya.
Baca Juga: Sumsel Bakal Tambah 52 ETLE Pada Tahun 2023, Ini Lokasinya
Penahanan para tersangka itu dilakukan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis 5 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Kabupaten OKU Selatan.
Dari hasil penyelidikan diketahui para tersangka diduga saling bekerjasama melakukan penyalahgunaan wewenang untuk penggelapan dana nasabah bank pembangunan daerah itu.
Adapun penggelapan yang disangkakan terhadap para oknum karyawan tersebut dilakukan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data di mesin ATM Bank SumselBabel daerah setempat.
Dia menjelaskan, pertama tersangka MI melakukan pemalsuan slip formulir nasabah untuk kemudian ditarik secara tunai oleh tersangka DG.
Setelah itu, uang nasabah tersebut disetorkan secara tunai ke nomer rekening tersangka RSP dan selanjutnya RSP mentransferkannya lagi kepada tersangka MI.
Baca Juga: Palembang Hujan Hari Ini, Sejumlah Wilayah Sumsel Bakal Hujan Ringan Hari Ini
“Modus lainnya, tersangka MI mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan ke dalam mesin ATM. Lalu mengambil uang nasabah untuk mengembalikan uang fisik pada mesin ATM yang sudah diambil itu,” tambahnya.
Dia menyebutkan, aktivitas tersebut dilakukan tersangka secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Live Instagram Karena Ada Bocah Hanyut di Selokan, Sekda Palembang Diomelin Warganet
-
Masa Jabatan Bakal Berakhir, Wawako Palembang Janji Menaikkan Insentif RT/RW
-
Sumsel Bakal Tambah 52 ETLE Pada Tahun 2023, Ini Lokasinya
-
Palembang Hujan Hari Ini, Sejumlah Wilayah Sumsel Bakal Hujan Ringan Hari Ini
-
Minimalkan Titik Rawan Macet, Dishub Kota Palembang Tambah Petugas Pengatur Jalan Raya
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru