SuaraSumsel.id - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menahan terhadap tiga orang karyawan Bank SumselBabel sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, di Palembang, Kamis, mengatakan para tersangka adalah pria berinisial MI selaku Teller Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Kemudian, DG selaku Customer Service Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, dan RSP selaku petugas keamanan Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan Kamis malam setelah penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” katanya.
Penahanan para tersangka itu dilakukan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis 5 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Kabupaten OKU Selatan.
Dari hasil penyelidikan diketahui para tersangka diduga saling bekerjasama melakukan penyalahgunaan wewenang untuk penggelapan dana nasabah bank pembangunan daerah itu.
Adapun penggelapan yang disangkakan terhadap para oknum karyawan tersebut dilakukan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data di mesin ATM Bank SumselBabel daerah setempat.
Dia menjelaskan, pertama tersangka MI melakukan pemalsuan slip formulir nasabah untuk kemudian ditarik secara tunai oleh tersangka DG.
Setelah itu, uang nasabah tersebut disetorkan secara tunai ke nomer rekening tersangka RSP dan selanjutnya RSP mentransferkannya lagi kepada tersangka MI.
Baca Juga: Sumsel Bakal Tambah 52 ETLE Pada Tahun 2023, Ini Lokasinya
“Modus lainnya, tersangka MI mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan ke dalam mesin ATM. Lalu mengambil uang nasabah untuk mengembalikan uang fisik pada mesin ATM yang sudah diambil itu,” tambahnya.
Dia menyebutkan, aktivitas tersebut dilakukan tersangka secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Live Instagram Karena Ada Bocah Hanyut di Selokan, Sekda Palembang Diomelin Warganet
-
Masa Jabatan Bakal Berakhir, Wawako Palembang Janji Menaikkan Insentif RT/RW
-
Sumsel Bakal Tambah 52 ETLE Pada Tahun 2023, Ini Lokasinya
-
Palembang Hujan Hari Ini, Sejumlah Wilayah Sumsel Bakal Hujan Ringan Hari Ini
-
Minimalkan Titik Rawan Macet, Dishub Kota Palembang Tambah Petugas Pengatur Jalan Raya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
9 Mobil Bekas dengan Biaya Perawatan Termurah yang Cocok untuk Harian
-
Rezeki Digital Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini yang Langsung Masuk ke Akunmu
-
7 Cushion Lokal untuk Kulit Sawo Matang, Dijamin Gak Bikin Abu-Abu
-
Elegan Sekejap! Ini 7 Lipstik Mauve yang Cocok untuk Semua Warna Kulit
-
5 Mobil Bekas RWD Murah di Bawah Rp100 Juta yang Wajib Diburu