Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 07 Desember 2022 | 08:42 WIB
Ilustrasi hotel. Fakta pria dibunuh didorong dari lantai 5 hotel ternama di Palembang (Unsplash.com/ Dan Gold)

Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Untuk motifnya, yakni daripada salah satu pelaku yakni B adalah mucikari, yang menjual wanita berinisial S. Dia diduga cemburu atau ketersinggungan karena S tanpa sepengetahuan B memasukkan pria (korban,red) ke dalam kamar hotel,” jelas Ngajib melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com

“Disamping pasal 170, terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku, akan kita kembangkan lagi kasusnya,” tutup Kombes Ngajib.

Baca Juga: Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Load More