SuaraSumsel.id - Warga di jalan Sudirman Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di parkiran Hotel ternama mendadak heboh. Masyarakat menemukan jasad pria tewas di parkiran, Jumat (02/12/2022) sekitar pukul 22.54 WIB.
Jasad pria penuh darah tersebut ditemukan petugas hotel tetangganya. Diketahui korban bernama M Nur Fadly (26), warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir yang ditemukan dalam kondisi penuh darah.
Setelah mendapatkan laporan dari petugas hotel, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Jasad ditemukan sudah tewas, sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Benar adanya kejadian ini, ketika kita mendapati adanya laporan tersebut, kita langsung menuju ke lokasi bersama petugas piket Reskrim guna melakukan Olah TKP dan meminta keterangan saksi di lapangan,” kata Kanit Inafis Polrestabes Palembang, Iptu Agus Wijaya, Minggu (4/12/2022).
Dugaan sementara, korban meninggal karena jatuh dari lantai atas hotel karena mabuk.
“Dugaan sementara korban meninggal dunia karena jatuh dari lantai atas hotel, karena terlihat seperti tangan korban patah dan kepala mengeluarkan darah. Namun hingga kini untuk peristiwa ini masih didalami Satreskrim Poltestabes Palembang,” katanya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Tragis! Lima Pejalanan Kaki di Palembang Ditabrak Mitsubishi Panther di Depan IP Mal, Balita Selamat
-
Anak SMP yang Polisikan Ibu Kandungnya Cabut Laporan, Kini Sudah Berdamai
-
Kasus Anak SMP di Palembang Laporkan Ibu Kandungnya, Polisi: Mediasi Selesai
-
5 Fakta Kasus Anak Polisikan Ibu Karena Melarang Pacaran: Viral, Keduanya Berdamai
-
Sumsel Kembangkan Green Infrastruktur, Upaya Ciptakan Kawasan Ramah Lingkungan
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI