SuaraSumsel.id - Buronan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan gaji dan tunjangan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun 2015-2017 ditangkap tim kejaksaan di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan tersangka berinisial EW (42), mantan Bendahara Kantor Camat Lalan, Musi Banyuasin.
Tersangka EW ditangkap tim tangkap buron gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padang Sidempuan, Rabu (16/11/2022) malam.
“Saat ini tersangka DPO itu sudah diamankan di Kejari Muba untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” katanya.
Baca Juga: Tembak Mati Buronan, Polisi Terancam PTDH
Tersangka masuk sebagai DPO sejak bulan November 2018 setelah beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejari Muba.
Radyan menjelaskan tersangka EW diduga menggelapkan gaji dan tunjangan bulan Nopember - Desember 2015, April - Desember 2016 dan bulan Januari 2017 untuk 20 orang ASN Kantor Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin.
Hak gaji dan tunjangan puluhan ASN yang belum dibayarkan tersangka itu berjumlah Rp264,2 juta sebagaimana pelaporan hasil penyidikan Kejari Musi Banyuasin.
Adapun penggelapan gaji dan tunjangan ASN tersebut dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan hingga tahun 2017.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa Kejaksaan Negeri Muba terhadap beberapa orang saksi, di antaranya Camat Lalan Ahmad Samasuri dan para korban yang diperkuat kecukupan barang bukti.
Baca Juga: Seorang Polisi yang Tembak Mati Buronan di Belu Ditetapkan sebagai Tersangka
Barang bukti yang didapatkan itu salah satunya berupa Surat Teguran nomor 800/270/LN-IV02016 untuk tersangka yang diterbitkan Camat tanggal 2 April 2016.
“Uang gaji dan tunjangan itu sama sekali belum dibayarkan oleh tersangka, padahal sebelumnya dia (EW) sudah menyertakan surat pernyataan sanggup membayarnya paling lambat tanggal 12 Agustus 2017 hingga akhirnya buron,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Usut Kasus Baru, KPK Geledah 2 Kantor Pemkab Musi Banyuasin
-
Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?
-
Dikirim ke Singapura Pekan Lalu, KPK Ungkap Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos
-
Meski Ada Efisiensi Anggaran, KPK Tegaskan Pengejaran Buronan Tetap Berjalan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Waswas! Tarif AS Ancam Masa Depan Ekspor Karet Sumsel
-
Tito Karnavian Jongkok Gosok Lantai Kambang Iwak, Aksi Mengejutkan Saat Teken Prasasti Renovasi
-
Sumsel Gaspol Lumbung Pangan Nasional, Herman Deru Cegah Alih Fungsi Lahan
-
Modus Cinta di Medsos: Gadis Cirebon Diperkosa dan Dirampok di Hutan Empat Lawang
-
Diskotik Bekas Lokalisasi Kampung Baru Palembang Kembali Jadi Sarang Narkoba?