SuaraSumsel.id - Buronan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan gaji dan tunjangan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun 2015-2017 ditangkap tim kejaksaan di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan tersangka berinisial EW (42), mantan Bendahara Kantor Camat Lalan, Musi Banyuasin.
Tersangka EW ditangkap tim tangkap buron gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padang Sidempuan, Rabu (16/11/2022) malam.
“Saat ini tersangka DPO itu sudah diamankan di Kejari Muba untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” katanya.
Tersangka masuk sebagai DPO sejak bulan November 2018 setelah beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejari Muba.
Radyan menjelaskan tersangka EW diduga menggelapkan gaji dan tunjangan bulan Nopember - Desember 2015, April - Desember 2016 dan bulan Januari 2017 untuk 20 orang ASN Kantor Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin.
Hak gaji dan tunjangan puluhan ASN yang belum dibayarkan tersangka itu berjumlah Rp264,2 juta sebagaimana pelaporan hasil penyidikan Kejari Musi Banyuasin.
Adapun penggelapan gaji dan tunjangan ASN tersebut dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan hingga tahun 2017.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa Kejaksaan Negeri Muba terhadap beberapa orang saksi, di antaranya Camat Lalan Ahmad Samasuri dan para korban yang diperkuat kecukupan barang bukti.
Baca Juga: Tembak Mati Buronan, Polisi Terancam PTDH
Barang bukti yang didapatkan itu salah satunya berupa Surat Teguran nomor 800/270/LN-IV02016 untuk tersangka yang diterbitkan Camat tanggal 2 April 2016.
“Uang gaji dan tunjangan itu sama sekali belum dibayarkan oleh tersangka, padahal sebelumnya dia (EW) sudah menyertakan surat pernyataan sanggup membayarnya paling lambat tanggal 12 Agustus 2017 hingga akhirnya buron,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tembak Mati Buronan, Polisi Terancam PTDH
-
Seorang Polisi yang Tembak Mati Buronan di Belu Ditetapkan sebagai Tersangka
-
KPK Sebut Masih Kejar Buronan Harun Masiku
-
Pria di Sumsel Menikahi Dua Wanita Sekaligus Viral, Warganet: The Real Sikok Bagi Duo
-
Tak Lazim, Pria Di Sumsel Nikahi Dua Wanita Sekaligus Kerena Hal Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Fakta Dugaan Bullying PPDS Mata RSMH, Kemenkes Bakal Sampai Setop Program
-
7 Amalan Sunnah Menjelang Ramadan agar Puasa Lebih Ringan bagi Muslim Sibuk
-
PTBA Salurkan Beasiswa Ayo Sekolah untuk Dukung Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan
-
5 HP Murah untuk Atasi Kebutuhan Belajar Berbasis AI, Pilihan Aman Pelajar & Mahasiswa
-
Listrik Padam Hari Ini dan Besok, Warga Palembang Wajib Cek Jadwal Pemadaman PLN