Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 08 November 2022 | 09:58 WIB
BUMD Pemprov Sumsel, Swarna Dwipa [Suara.com/Tasmalinda]

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD Pemprov Sumsel bidang Perhotelan Swarna Dwipa Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mulai masuk tahap baru. Jika tidak ada halang merintang, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang akan mengelar sidang perdananya, Selasa (8/11/2022).

Pada sidang perdana akan menghadirkan mantan Dirut Augie Yahya Bunyamin, sekaligus tersangka Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia.

Dalam sidang direncanakan agenda  pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan membenarkan pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perdana atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.

“Benar, PN Palembang telah menetapkan jadwal sidang pertama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir pada Selasa (8/11/2022),” ungkap Efrata melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Hari Ini, Warga Sumsel Bisa Menikmati di Jam Berikut Ini

Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut akan digelar di ruang sidang Cakra yang dipimpin oleh Sahlan Efendi, SH, MH selaku ketua majelis hakim didampingi Ardian Angga, SH, MH dan Wasslam, SH, MH selaku hakim anggota.

Dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016-2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.

Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen, hinggga mengakibatkan kerugian negara Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (ron)

Baca Juga: Anggota DPRD Mura Sumsel Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu di Rumah Kontrakan

Load More