Tasmalinda
Minggu, 06 November 2022 | 15:46 WIB
Ilustrasi KPU. Syarat pendaftaran DPD Dapil Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - KPU Sumsel membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Pemilu serentak 2024. Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, KPU membuka pendaftaran calon anggota DPD daerah pemilihan Sumsel telah dibuka.

"Bagi masyarakat yang berminat mengikuti pemilihan anggota DPD bisa mulai menyiapkan berkas 3.000 dukungan dilengkapi salinan KTP yang penyerahan dijadwalkan pada 12- 18 Desember 2022," kata Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin

Sesuai arahan KPU RI kepada KPU provinsi se-Indonesia, untuk turut mensosialisasikan formulir daftar pendukung bakal calon anggota DPD RI tahun 2024, yang terlampir dalam surat KPU RI Nomor:968/PL.01.1-SD/05/2022.

Formulir daftar pendukung bakal calon peserta Pemilu DPD RI tahun 2024, dapat diunduh melalui laman sumsel.kpu.go.id.

Baca Juga: Guru Honorer SD di Sumsel Setubuhi Pelajar SMA Dua Kali, Ancam Bakal Sebar Video Bugilnya

Sesuai dengan ketentuan pasal 182 huruf p dan Pasal 183 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan, minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

"Penyerahan dukungan KTP elektronik minimal 3.000, yang tersebar di 50 persen jumlah kabupaten dan kota se-Sumsel," ujarnya.

Melansir ANTARA, Amrah mengatakan bahwa hampir tidak ada yang berubah untuk persyaratan pendaftaran calon anggota DPD RI seperti pada Pemilu 2019. Aturan yang digunakan masih tetap sama, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Syarat dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi faktual oleh KPU setelah masuk di Sipol, untuk mengecek pendukung ganda dengan dukungan kepada bakal calon lainnya.

"Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumsel yang sekarang ini sedang menjabat ada empat orang yakni Amaliah Sobli, Eva Susanti, Jialyka, dan Arniza Nilawati," ujarnya.

Baca Juga: Tak Lazim, Pria Di Sumsel Nikahi Dua Wanita Sekaligus Kerena Hal Ini

Load More