SuaraSumsel.id - Seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial AS (26) ditangkap polisi lantaran memsetubuhi kekasinya, pelajar SMA, LS (15).
Pelaku AS pun mengancam korban agar mau mengikuti kehendaknya, dengan cara mengancam akan menyebarkan video bugil korban yang direkam saat mereka melakukan video call.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat, Ipda Agus Santoso mengatakan, modus pelaku bermula saat ia berkenalan dengan korban LS melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku membujuk korban dengan panggilan video hingga meminta melepaskan busana.
Korban yang terbuai bujuk rayu pelaku menuruti permintaan LS, sehingga tersangka langsung merekam korban diam-diam.
“Dengan rekaman tersebut tersangka lalu mengancam korban akan menyebarkannya kalau tidak menuruti permintaan tersangka,” kata Agus, Sabtu (5/11/2022).
Korban LS pun bersedia dibawa tersangka ke salah satu hotel di Lahat, hingga disetebuhi. Beruntungnya, LS berani bercerita pada orang tuanya, hingga melaporkan ke polisi.
“Tersangka kami amankan saat sedang berada di depan salah satu hotel di Lahat tanpa perlawanan,” beber dia.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, AS dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Pakaian milik korban dan pelaku sudah kami sita sebagai barang bukti untuk kasus ini,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Lazim, Pria Di Sumsel Nikahi Dua Wanita Sekaligus Kerena Hal Ini
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Sumbar Diminta Naikkan Upah Guru Honorer dari Rp 50 Ribu Jadi Rp 100 Ribu per Jam
-
Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer yang Ingin Ikut, Penting Tahu Ini
-
Pendaftaran Seleksi PPPK Resmi Dibuka, Guru Honorer, Daftar Sekarang Juga!
-
Tim SAR Hilang di Sungai Endikat Lahat Sumsel Saat Cari Warga Tenggelam Ditemukan Tewas
-
BKN Imbau Pelamar via Portal website SSCASN PPPK 2022 Cek Data Kependudukan Lebih Dahulu, Ini 6 Caranya
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
-
Berapa Anggaran Snack Pejabat? Tak Habis Dimakan, Tapi Habisi Uang Negara
Terkini
-
Nil Maizar Bongkar Strategi Sumsel United Jelang Duel Perdana di Liga 2
-
Sejak 15 Tahun Terakhir, BRI Konsisten Beri Apresiasi pada Paskibraka Nasional
-
SKN New Train: Proyek Gas Terbesar di Sumsel yang Bakal Jadi Andalan Energi Nasional
-
Kades Mesum Digerebek! Janji Nikahi Gadis 17 Tahun Jadi Kedok Asmara Terlarang di Ogan Ilir
-
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan