SuaraSumsel.id - Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menargetkan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahap 1 dan 2 akan bisa selesai di akhir tahun 2024.
"Kami mengharapkan pada akhir 2024 nanti, kita menyelesaikan tahap 1 dan 2 di mana Tol Trans Sumatera akan menghubungkan dari Bakauheni sampai dengan Jambi," ujar Wamen BUMN II yang disapa Tiko dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI seperti dipantau di Jakarta, Selasa.
Tiko mengatakan, PMN ini kegunaannya untuk pembangunan ruas-ruas Tol Trans Sumatera seperti Pekanbaru-Dumai Rp1,13 triliun, kemudian ruas Simpang Indralaya - Prabumulih yang cukup besar yakni Rp2,3 triliun, Kisaran - Indrapura Rp1,1 triliun, lalu Taba Penanjung - Bengkulu Rp97 miliar, dan yang paling besar untuk ruas Sigli - Banda Aceh sebesar Rp2,8 triliun.
Dari beberapa ruas tambahan itu nanti ada di utara Aceh sampai dengan Langsa dan juga beberapa ruas sayap seperti Bengkulu dan Padang.
Terkait dengan proses Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai sebesar Rp7,5 triliun untuk Hutama Karya, ia mengatakan sedang dalam proses dan saat ini diharapkan akan bisa mendapatkan Peraturan Pemerintah (PP) pada pekan kedua Desember 2022 dan diharapkan dapat dicairkan pada pekan keempat Desember.
Semua ruas tol tersebut, lanjut Tiko, masih dalam proses pembangunan (on progres) dan sesuai jadwal (on track).
"Jadi itu kesepakatan bersama-sama pemerintah dalam hal ini Menteri PUPR, Presiden RI dan Menteri Keuangan bahwa kita menyelesaikan tahap 1 dan 2 Jalan Tol Trans Sumatera, dengan harapan nanti di pemerintahan berikutnya untuk tahap 3 dan 4 bisa dilanjutkan dalam rangka menyelesaikan seluruh ruas Tol Trans Sumatera," ujarnya.
Melansir ANTARA, Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengungkapkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai senilai Rp7,5 triliun digunakan untuk melanjutkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Untuk masyarakat, dengan adanya Jalan Tol Trans Sumatera, waktu tempuh perjalanan dari satu daerah ke daerah lain menjadi lebih pendek dan biaya transportasi juga menurun.
Baca Juga: Melawan Saat Akan Ditangkap, DPO yang Rampok dan Bunuh Korbannya di Sumsel Tewas Ditembak
Berita Terkait
- 
            
              Jalan Tol Trans Sumatera dari Bakauheni Sampai Jambi Ditarget Selesai Akhir 2024
- 
            
              Usai Dibunuh, Putri Candrawathi Kabulkan Permintaan Brigadir J
- 
            
              Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni November 2022, Berikut Daftarnya!
- 
            
              Puluhan Sopir Ojek Oline Demonstrasi Mengeluh Pada Gubernur Jambi: Merasa Sistem Tidak Adil
- 
            
              Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Dilarang Melintas, Penyebabnya Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
- 
            
              Murah Tapi Stylish! Ini Hatchback Sporty Bekas di Bawah Rp150 Juta yang Masih Jadi Idaman
- 
            
              5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Ketiga Alex Noerdin: Usia 75 Tahun, Terancam Hukuman Berat
- 
            
              Nyala Energi Berdaulat dari Bumi Sriwijaya
- 
            
              Murah Tapi Bikin Nyesel? Daftar Mobil Bekas Ini Bisa Jadi Masalah di Tahun 2025
- 
            
              Usia 75 Tahun, Alex Noerdin Jalani Kasus Korupsi Ketiga dengan Dakwaan Pasal Berlapis