Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 31 Oktober 2022 | 19:35 WIB
Elon Musk pecat CEO Twitter [antara]

SuaraSumsel.id - Sosok Elon Musk tampaknya menyelesaikan pembelian Twitter seharga 44 miliar dolar AS  atau senilai Rp 684 triliun pada Jumat (28/10/2022).  Elon Musk diketahui langsung merombak petinggi Twitter dengan memecat sang CEO Parag Agrawal.

"Burung sudah dibebaskan," cuit Elon Musk, sesaat setelah ia mengambil alih Twitter. Burung yang dimaksud oleh orang terkaya di dunia ini adalah Twitter.

Elon Musk sebelumnya terekam masuk ke kantor pusat Twitter membawa wastafel di tangannya. MElansir hitekno.com-jaringan Suara.com, CEO Twitter juga dikabarkan mengantongi pesangon dalam jumlah fantastik.

Ditafsir pesangon tersebut mencapai 42 juta dolar AS atau Rp 653 miliar. Tafsiran ini diperkirakan oleh Equilar. Firma riset ini pernah mengungkap pada April lalu bahwa puluhan juta dolar AS bisa digenggam oleh Parag Agrawal apabila ia dipecat oleh Elon Musk.

Baca Juga: Tim SAR Hilang di Sungai Endikat Lahat Sumsel Saat Cari Warga Tenggelam Ditemukan Tewas

Elon Musk memecat beberapa petinggi Twitter termasuk CEO Parag Agrawal, Ned Segal (Kepala Keuangan), serta Vijaya Gadde (Kepala Kebijakan Hukum, Kepercayaan dan Keamanan).

Elon Musk. [Olivier Douliery/AFP]

Perkiraan Equilar mencakup gaji pokok Agrawal senilai satu tahun ditambah vesting yang dipercepat dari semua saham yang dimiliki.

Agrawal merupakan seorang software engineer keturunan India-Amerika. Ia bergabung dengan Twitter pada 2011 dan diangkat sebagai Chief Technology Officer pada 2017.

Agrawal berasal dari Maharashtra, India dan merupakan alumni IIT Bombay. Ia menyelesaikan gelar doktornya di bidang Ilmu Komputer dari Stanford University.

Elon Musk pernah memberikan pernyataan yang cukup menggantung terkait sebuah platform yang memainkan peran besar dalam lanskap politik dan media. Hal itu disebabkan karena banyak pengikutnya merupakan jurnalis, komentator, selebritas dan politisi.

Baca Juga: KPK Terus Sidik Dugaan Korupsi BUMD Sumsel PT. SMS, Pejabat Pemprov Diperiksa

Load More